TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk seorang tukang parkir yang beralih profesi menjadi bandar ganja. Tersangka bernama Marjuki yang kesehariannya sebagai tukang parkir tersebut diamankan petugas berikut barang bukti ganja seberat 7,5 Kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Afrisal mengatakan, tersangka ditangkap bersama empat rekannya pada Senin (24/11/2014) lalu.
“Ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah tersangka,” ujar AKBP Afrisal, Rabu (26/11/2014).
Menurut AKBP Afrisal, pihaknya berhasil menangkap bandar ganja ini setelah melalui kerja keras anggota serta proses yang panjang.
“Awalnya kita mengamankan Sanusi, 27 tahun. Dia kita amankan di Setu. Dari hasil penggeledahan didapatkan satu linting ganja dan 2,4 gram ganja kering yang disimpan di sakunya,” imbuhnya.
AKBP Afrisal mengatakan proses penyidikan tak terhenti sampai di situ. Anggotanya pun kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Husin, 31 tahun, yang berpofesi buruh bangunan.
“Husin merupakan rekan Sanusi, yang selalu menyuplai ganja untuk dikonsumsi sehari-hari. Dari kedua pelaku inilah, kami akhirnya bisa meringkus bandar ganja tersebut,” kata AKBP Afrisal
Afrisal mengatakan dirinya bersama anak buahnya pun langsung bergerak ke kawasan Jatimurni, Bekasi. Di lokasi itu Marjuki berhasil diamankan dengan barang bukti ganja 9,22 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, Marjuki mengaku menyimpan ganja di rumah Anwar, kemudian kita lakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan barang bukti 7,5 Kg ganja dari sebuah rumah di Pondok Melati,” tuturnya.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan selain menyita barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan Zakaria dan Anwar. “Hasil penggeledahan keduanya didapati sabu seberat 5,57 gram. Saat ini keempat pelaku tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur.
Para tersangka akan dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(min)