Oknu Polisi Pembunuh Satpam Kembali Bertugas Di Polrestabes Semarang

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto kembali bertugas di kesatuannya setelah menjalani hukuman setahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Unit Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito di Semarang, Senin, membenarkan kembalinya Briptu Priya untuk bertugas.

“Sudah kembali bertugas beberapa hari ini,” tambahnya.

Menurut dia, seorang anggota polisi yang baru saja menjalani hukuman pidana, sesuai aturan akan dikembalikan ke kesatuannya setelah bebas.

Anggota polisi tersebut kembali bertugas sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik.

“Sambil menunggu sidang kode etik, yang bersangkutan kembali bertugas seperti biasa,” katanya.

Hingga saat ini, kata dia, pelaksanaan sidang kode etik tersebut masih menunggu kepastian dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Togar S.H. dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, 7 November 2013 itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis Revolver hingga melukai korban Nucky Nugroho.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa yang dinilai lali itu tidak memenuhi unsur kesengajaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.(ant/ats)

Share