TRANSINDONESIA.CO – Pelayanan kepolisian melalui e-Policing akan memberikan pelayanan yang cepat tepat akurat transparan informatif dan mudah diakses.
Dimana pelayan ini dibagi dalam:
1. Pelayanan cepat artinya melalui sistem-sisten online akan mampu memangkas birokrasi dan bisa dilayani kapan saja dan dimana saja dalam tempo yang sesingkat-singkatnya karena mampu menembus ruang dan waktu.
2. Pelayanan tepat artinya, mampu memberikan pelayanan secara tepat dngan kemungkinan kesalahan (eror) yang sangat kecil dan sasaran yang dituju dapat dikontrol secara pasti.
3. Pelayanan yang akurat artinya, akurasi dari produk-produk pelayanan kepolisian dapat diukur dan mampu memberikan akurasi yang benar sesuai dengan ketentuan dan standar-standar yang sudah dibangun.
4. Pelayanan transparan artinya, pelayanan yang terukur, proporsional, prosedural dapat dikontrol secara langsung.
5. Pelayanan akuntabel artinya, pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan scara administrasi, hukum bahkan secara moral sekalipun kepada publik, institusi maupun sebagai petugas profesional.
6. Pelayanan informatif artinya, pelayanan yang penuh dengan informasi-informasi yang dibutuhkan dengan masyarakat bahkan mampu menjadi penghubung atau link pin.
7. Pelayanaan mudah akses artinya, untuk mendapatkan pelayanan prima kepolisian dapat dengan mudah mencapai atau menjangkaunya tanpa proses berbelit-belit.
E-Poloicing ini, selain membawa insttusi Polri menjadi profesional juga menjadikanya cerdas karena penuh kreatifias dan inovasi, bermoral karena sebagai iniisiatif anti korupsi serta mampu menjadi birokrasi pembelajaran yang modern diera digital.(CDL-Mgl/Jogja120914)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana