TRANSINDONESIA.CO – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan penangguhan penahanan Florence Sihombing. Florence ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan akibat postingannya yang menghina warga Yogya di media sosial Path.
Setelah ditangguhkan penahanannya, mahasiswi strata dua Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu kembali meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Sri Sultan Hamengku Buwana X dan masyarakat Yogyakarta.
“Saya di sini memohon maaf kepada Sultan, kepada masyarakat Yogya yang berbesar hati untuk memaafkan saya,” kata Florence Sihombing kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Perempuan yang biasa disapa Flo itu juga mengucapkan terima kasih kepada FH UGM yang telah banyak membantunya.
“Saya berharap masyarakat mau mengerti, memahami, dan berbesar hati memaafkan saya,” ujarnya.
Permintaan maaf juga diucapkan oleh Sekretariat Komite Etik FH UGM Yogyakarta, Heribertus Jaka Triyana atas kasus yang menimpa mahasiswinya.
“Atas nama fakultas, atas nama instansi, kami mohon maaf kepada semua masyarakat Yogyakarta, mohon maaf kepada Sultan dan Akademisi UGM,” ucapnya.
Kampus akan membantu Florence dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kita mengikuti proses hukum, kita ucapkan terimakasih kepada Kapolda DIY yang memberikan ijin penanguhan penahanan,” jelasnya.(vv/ats)