TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama 2014 hingga pertengahan tahun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,3 miliar dari pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi.
Berita Terkait:
Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada wartawan mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang negera sebesar Rp 5,39 lebih.