58 Tersangka Korupsi Disidik Kejati NTT

kejaksaan-tinggi-nttMobil tahanan Kejati NTT membawa para tahanan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga Juli 2014 melakukan penyidikan terhadap 58 kasus dugaan korupsi di daerah ini.

“Sebanyak 58 perkara yang masuk dalam bidang tindak pidana khusus itu tersebar di seluruh kejasaan negeri dan cabang kejaksaan di seluruh wilayah NTT,” kata Kepala Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga di Kupang, Selasa (22/7/2014).

Dia mengatakan dari 58 perkara tersebut, ada yang ditangani oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tetapi ada juga yang ditangani oleh penyidik di Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Dia menyebutkan untuk penanganan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT berjumlah 19 perkara, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang satu perkara, Kejari Soe tiga perkara, Kejari Kefamenanu 10 perkara, Kejari Atambua tiga perkara.

Sementara itu, di Kejasaan Negeri Kalabahi satu perkara, Kejari Larantuka dua perkara, Kejari Maumere tiga perkara, Kejari Ruteng tiga perkara, kejari Waingapu dua perkara, Kejari Waikabubak empat perkara, Kejari Ba’a empat perkara, Kejari Labuan Bajo satu perkara, Kejari Oelamasi satu perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang satu perkara.

Share
Leave a comment