TRANSINDONESIA.CO : Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Jembrana, Bali, memanggil anggota DPRD Jembrana Made Sueca Antara terkait dugaan korupsi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
“Yang bersangkutan kami panggil, untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Kepala Dinas Perindagkop,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Senin (21/7/2014).
Sueca dipanggil dengan kapasitas sebagai pemilik UD Sumber Maju, yang karyawannya tertangkap membeli BBM bersubsidi, dengan bekal surat rekomendasi dari Dinas Perindagkop.
Disinggung kemungkinan wakil rakyat ini juga menjadi tersangka, ia minta awak media untuk bersabar hingga selesai pemeriksaan, meskipun ia juga tidak menutup kemungkinan ke arah itu.
“Sabar, biar selesai pemeriksaan dulu. Memang ada kemungkinan ia menjadi tersangka,” ujarnya.
Polres Jembrana menetapkan Kepala Dinas Perindagkop Ni Made Ayu Ardini sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, kepada usaha yang tidak berhak menerimanya.
Untuk melengkapi berkas dan bukti kasus ini, penyidik sudah minta audit dari BPKP Perwakilan Bali, yang menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(ant/oki)