Buntut Tuduhan Pelecehan Seksual, Kemlu Tarik Pulang Dubes RI di Nigeria
TRANSINDONESIA.co | Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Duta Besar RI di Nigeria Usra Hendra Harahap terhadap seorang staf lokal di KBRI Abuja berakhir dengan ditarik pulangnya duta besar berusia 65 tahun ini lebih awal dari penugasan yang seharusnya.
Menjawab pertanyaan VOA via teks, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Roy Soemirat mengonfirmasi bahwa Usra Hendra Harahap telah ditarik pulang sejak akhir Desember lalu.
“Ya, sudah dipanggil pulang lebih awal dari penugasan yang seharusnya,” ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri “hanya ketahui dan terima satu kasus pengaduan,” meskipun hasil penelusuran awal VOA mendapati adanya beberapa staf lokal yang mengalami pelecehan seksual serupa, meskipun terduga korban lain belum bersedia diwawancarai.
Kementerian Luar Negeri mengatakan secara terpisah sudah memverifikasi keterangan dari korban pelapor dan Duta Besar Usra Hendra Harahap, mengkaji rekaman CCTV, namun “tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai.” Hal ini tampaknya merujuk pada minimnya bukti yang dapat dikaji lebih lanjut dan tidak adanya saksi.
Meksipun demikian “sesuai kewenangannya, Kementerian Luar Negeri telah melakukan langkah-langkah administrasi, yaitu dengan menarik pulang duta besar,” ujar Roy Soemirat.
Suami Korban Kecewa dengan Penyelesaian Kasus
Diwawancarai melalui telepon, suami korban, Aminu Shehu mengatakan mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri, meskipun ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena sempat menghabiskan waktu selama dua bulan di Jakarta untuk mengadukan dan menyelesaikan masalah ini di Kementerian Luar Negeri; serta berulangkali datang ke KBRI Abuja tanpa hasil.
Aminu mengatakan istrinya, yang telah beberapa kali mengalami tindakan yang tidak senonoh oleh Usra Hendra Harahap, telah “ditekan” di tempat kerjanya di KBRI Abuja segera setelah mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya pada 7 Februari lalu.
“Saya merasa sedih karena begitu istri saya mengadukan apa yang dialaminya, saya langsung melapor ke Head of Chancery (Pak Mahmudeen Mahmudeen, red.) di KBRI Abuja, dan saya kira akan ada tindakan yang diambil. Tetapi ia minta agar istri saya melupakan apa yang terjadi dan berserah pada Allah SWT. Pembicaraan ini berlangsung tanpa sepengetahuan siapa pun. Meskipun akhirnya sampai ke telinga istri dubes yang marah besar. Lalu istri saya di KBRI ditekan agar dia cuti, dan Dubes Harahap berupaya memutus kontrak kerja istri saya dengan memberi performance appraisal yang buruk atas kinerjanya. Hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya.”
Bukan yang Pertama
Pelecehan seksual yang disebut-sebut itu terjadi di ruang duta besar di KBRI Abuja pada 7 Februari. Menurut Aminu, istrinya – yang telah bekerja sebagai staf lokal selama lima tahun – diminta datang ke ruang duta besar untuk menunjukkan lokasi suatu daerah di Nigeria. Saat menunjuk lokasi dimaksud pada peta, sang duta besar menarik tangan korban dan memaksa untuk mencium lehernya.
“Dalam bahasa Indonesia ‘sayang sayang’ di leher istri saya. Ia berupaya mendorong dan mengatakan ‘jangan Pak, jangan Pak’ sambil mengelak dan lari menuju pintu. Istri saya mengeraskan suaranya menolak ciuman dan memutar pegangan pintu, baru dubes melepaskannya.”
Aminu mengatakan tindakan tidak senonoh terhadap istrinya itu bukan yang pertama kali, dan bahwa istrinya bukan korban pertama karena ada beberapa staf yang melaporkan hal serupa terhadap mereka. VOA belum dapat mengkonfirmasi hal ini secara independen.
Pengamat: Pelajaran bagi Kemlu RI, Khususnya soal Penugasan Diplomat Non-Karir
Pengamat hubungan internasional di Universitas Padjajaran Bandung Teuku Rezasyah mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Duta Besar Usra Hendra Harahap, yang kini dipanggil pulang, sedianya menjadi pelajaran bagi Kementerian Luar Negeri saat menempatkan seorang perwakilan pemerintah di suatu negara, terutama jika berasal dari kalangan diplomat non-karir.
Selanjutnya Reza mengatakan, “Ini hal yang sangat jarang terjadi tetapi kini menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk benar-benar menseleksi diplomat dengan sangat baik, memberi pelatihan yang cukup menjelang keberangkatan, tidak saja materi hukum internasional, tetapi juga soal etika, budaya internasional dan secara khusus potensi terburuk dari ketidaktahuan seseorang atas budaya yang berlaku di sana.. Ini juga peringatan bagi partai politik untuk berhati-hati saat mengusulkan seseorang menjadi diplomat di luar negeri. Dan tentunya ini menjadi peringatan bagi setiap diplomat kita – karir atau non-karir – untuk senantiasa menjalankan tugasnya sesuai Konvensi Wina.”
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Konsular yang telah diratifikasi Indonesia tahun 1982, mengatur tentang perlindungan dan kekebalan diplomatik, perlakuan yang adil terhadap pejabat diplomatik, tata cara pengangkatan dan penarikan diplomat, fasilitas diplomatik, hukum terkait surat menyurat diplomatik dan hubungan konsuler pada umumnya.
“Inti konvensi itu adalah to report, to represent, to negotiate, to promote and to protect. Beliau (Usra Hendra Harahap.red) tidak melakukan hal itu tetapi suatu hal yang lain. Sebelum hal ini menganggu hubungan bilateral dan menyebabkan rasa malu pemerintah biasanya dipanggil pulang untuk konsultasi. Tapi karena ini kasus yang berat maka ia dipanggil pulang untuk tidak dikirim kembali, dan biasanya ada upaya-upaya penyelesaian di luar hukum, tergantung tingkat kejahatannya. Jika ringan, maka akan akan upaya dari organisasi non pemerintah atau mereka yang dekat dengan korban agar masalah ini selesai secara sosial budaya. Untuk itu pemerintah Indonesia biasanya akan mengeluarkan pernyataan penyesalan bahwa hal ini sudah terjadi dan akan mengambil tindakan terhadap diplomat tersebut sesuai hukum di Indonesia,” tambah Reza.
Hingga laporan ini ditulis, Duta Besar RI Untuk Nigeria Usra Hendra Harahap belum menjawab permohoan wawancara VOA. [voa]