Ini Lima Hakim yang Akan Menyidang Novel Baswedan

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, telah menunjuk lima majelis hakim untuk kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang direncanakan akan digelar sidang perdana pada Selasa (16/2/2016) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Senin, mengatakan, lima hakim tersebut ditetapkan dalam surat bernomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl.

“Satu hakim ketua yakni Diris Sinambela, dan empat anggota, Jonner Manik, Suparman, Immanuel, dan Zeni Zaenal,” katanya.

Lima orang hakim yang akan menyidangkan Novel Baswedan kata dia bukan merupakan bentuk perlakuan khusus. Kasus Novel merupakan kasus pidana biasa.

“Tidak ada aturan harus tiga atau lima, tetapi untuk kasus pidana biasa majelis hakim paling sedikit berjumlah tiga orang,” ujarnya.

Sidang pertama Novel Baswedan akan digelar pada 16 Februari 2016. Untuk perkara pidana umum persidangan akan digelar dengan hadirnya terdakwa.

Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)
Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)

“Kita minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan,” katanya.

Jika dua kali panggilan persidangan tetap tidak dihadiri oleh Novel, maka kata Immanuel maka penyidik KPK itu akan dihadirkan secara paksa.

Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment