Futuristik Policing : Reformasi Birokrasi, Inisiatif Anti korupsi dan Terobosan Kreatif
TRANSINDONESIA.co | Futuristik policing dapat dimaknai sebagai polisi yang pemolisiannya kekinian yang mampu memperbaiki kesalahan di masa lalu, dan menyiapkan bagi masa depan yang lebih baik. Spirit polisi dalam pemolisian yang berhati nurani menunjukan sebagai: “penjaga kehidupan, pembangunan peradaban dan pejuang kemanusiaan”.
Keutamaan polisi dalam pemolisiannya adalah pada:
1.Kemanusiaan
2.Keteraturan sosial
3.Peradaban
Kesadaran, tanggung jawab dan disiplin serta bekerja keras dalam menyelenggarakan tugasnya adalah untk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan cinta dan bangga akan pekerjaannya, setia serta loyal kepada institusi kepolisian, terus berjuang meningkatkan kualitas kinerja, sehingga profesional, cerdas, bermoral dan modern yang bekerja dengan tulus serta bereaksi dengan cepat secara proaktif dan problem solving dalam menjaga keamanan dan rasa aman warga masyarakat.
Dari keutamaan kepolisian tersebut di atas dapat dikembangkan menjadi inspirasi reformasi birokrasi secara struktural, instrumental maupun kultural yang menunjukan inisiatif anti korupsi melalui:
1.Melalui pendekatan dan pengembangan seni budaya disertai apresiasi atas prestasi dan kreatifitas.
2.Membangun budaya organisasi sebagai birokrasi yang rasional yaitu berbasis kompetensi berorientasi pada kerja dan gaji.
3.Membangun sistem on line yang berbasis elektronik sehingga ada digital record untuk meminimalisir potensi terjadinya korupsi
4.Memberi ruang bagi orang orang yang baik dan benar dalam mewaraskan birokrasi
5.Mengembangkan etika publik dalam pengajaran pada sekolah sekolah maupun dalam partai politik
6.Membangun forum dialog sebagai transformasi edukasi dalam berbagai lini kehidupan
7.Mengembangkan sistem reward and punishment
8.Penegakan hukum yang tebang habis walau ada skala prioritas
9.Membangun dan mengembangkan literasi anti korupsi
10.Membangun role model anti korupsi dari local heroes sd tingkat nasional
Polisi dalam mengimplementasikan keutamaan pemolisiannya. Landasannya bekerja dengan tulus bereaksi dengan cepat.
Pemolisian merupakan cara utuk mencapai tujuan yang menunjukan inisiatif anti korupsi dan reformasi birokrasi.
Kesemuanya itu dapat dipertanggungjawabkan secara : moral, hukum, administrasi, fungsional maupun sosial.
Akuntabilitas suatu profesi setidaknya mencakup:
1.Moral (niat baik dan benar)
2.Hukum (secara Hukum benar / tidak melanggar)
3.Adminsitrasi (secara Administrasi benar / tidak melanggar)
4.Fungsional (sesuai SOP)
5.Berdampak penguatan institusi
6.Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7.Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8.Visioner, proaktif dan problem solving
9.Dinamis dan dialogis
10.Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat
Akuntabilitas merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan. Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan. Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut. Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia. Manusia menjadi fokus utama.
Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman.
Cara ala mafia atau premanismepun seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan. Sebagai contoh menjadikan tindak pidana korupsi sebagai label untuk menyerang menghakimi secara sosial atau membunuh karakter orang orang yang dianggap berseberangan. Anti korupsi merupakan sistem atau sarana bukan tujuan.
Tujuannya adalah mensejahterakan kehidupan sosial yang berbasis keadilan sosial. Di sinilah sistem anti korupsi dapat dinilai dan diukur antara lain dari:
1.Pemimpin dan kepemimpinannya melalui apa kebijakannya dan tindakan tindakannya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir adanya korupsi,
2.Sistem reformasi birokrasi,
3.Sistem sistem on line yang berbasis elektronik yang dibangun menuju big data system dan one stop service
4.Sistem penegakkan hukum maupun aturan aturannya
5.Sistem akuntabilitasnya.
Sistem reformasi birokrasi yang “bukan sebatas lip service” dimulai dari niatnya atau moralitasnya untuk benar benar merubah “core value yang berbeda atau bertentangan dengan yang ideal” untuk mendasari perubahan mind set bahkan culture setnya dengan memulai mengimplementasikan keutamaannya.
Reformasi birokrasi sebagai inisiatif anti korupsi salah satunya adalah meminimalisir terjadinya peluang menyimpang inilah yang semestinya menjadi ukuran dari keberhasilan reformasi birokrasi.
Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya merupakan sarana pendukung point di atas. Membangun sistem elektronik berbasis ipo yang ada pada back office aplication dan net work yang semuanya itu merupakan iot dan ai yang menjadi sistem recognize yang ditunjukan adanya algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang berbasis sistem big data dan adanya one stop service.
Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yg berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sebagai prediksi antisipasi dan solusi.
Sistem penegakkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik maupun institusi secara profesional maupun personal. Akuntabilitas secara moral yang menunjukkan bahwa semua dimulai dari niatan yang baik dan benar. Di sini ditunjukkan dari grand strategi aturan dan penyiapan sdmnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Etika kerja yang berkaitan dengan do dan dont benar benar menjadi acuannya.
Akuntabilitas secara hukum ini menunjukkan tidak menyimpang atau melawan hukum dan aturan yang ada yang ada. Akuntabilitas secara administrasi dapat ditunjukkan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaannya, proses laporan dan dokumen pendukungnya dengan baik dan benar. Akuntabilitas secara fungsional, apa yang dikerjakan menunjukkan suatu upaya pencapaian tujuan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Akuntabilitas secara sosial dapat dilihat pada kemanfaatan bagi hajat hidup hidup masyarakat yang ditandainya semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup.
Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik.
Reformasi birokrasi, pemahamannya dapat dimaknai sebagai upaya menuju birokrasi yang rasional, modern, yang berdasarkan kompetensi, profesional, cerdas, modern, inovatif kreatif , transparan, akuntabel dan proaktif serta problem solving.
Reformasi birokrasi kepolisian dapat dipahami sebagai upaya kepolisian menjadi polisi sipil yang profesional, cerdas, kreatif, inovatif, transparan, akuntabel, modern, proaktif, problem solving, kemitraan yang mengutamakan pencegahan serta senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di dalam masyarakat yang modern dan demokratis sebagai ikon peradaban, kemanusiaan. Reformasi secara struktural, instrumental dan kultural.
Sejalan dengan pemikiran di atas maka dalam reformasi birokrasi kepolisian, yang perlu dipersiapkan antara lain:
1.Political will yang visioner dan mendukung proses reformasi birokrasi,
2.Adanya kepemimpinan yang transformatif,
3.Pembangunan infrastruktur yang berbasis IT ,
4.Menyiapkan tim transformasi sebagai tim back up dan tim monitoring serta evaluasi,
5.Menyiapkan SDM yang berkarakter sebagai penjaga kehidupan pembangun peradaban,
7.Memiliki program unggulan mencapai standar dan kualitas tinggi ( world class),
8.Menyiapkan pilot project sebagai model percontohan,
9.Monitoring dan evaluasi dan melakukan evaluasi
10.Mengembangkan apa yang sudah dicanangkan papa wilayah wilayah lainnya.
Implementasi reformasi birokrasi kepolisian dapat dijabarkan dalam 8 program yang menckup:
1.Birokrasi mampu menjadi institusii yang tepat fungsi, dan tepat ukuran (right size).
2.Tatalaksana (sistem, proses dan prosedur yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance).
3.Peraturan/ UU (regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih).
4.SDM (sdm beritegritas, netral, kompeten, kapabel, berkinerja tinggi, dan sejahtera)
5.Pengawasan (meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas kkn)
6.Akuntabilitas (meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi).
7.Pelayanan publik (pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat).
8.Budaya kerja (birokrasi dengaan integritas dan kinerja tinggi).
8 hal tersebut merupakan yang diprioritaskan pada :
a. Sdm (kompetensi),
b. Instrument dan metode,
c. Kelembagaan (struktur dan kultur).
Implementasinya dijabarkan oleh masing-masing satker dan sub satker dari tingkat mabes sampai dengan polres.
Mereformasi birokrasi kepolisian secara prinsip bisa sama namun implementasinya disesuaikan dengan corak masyarakat dan kebudayaannya, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing yang dapat dikembangkan dalam membangun kepolisian sebagai polisi sipil dalam masyarakat yang modern dan demokratis ( membangun supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat). Yang ditunjukan dari kinerja Polri yang : profesional, cerdas, transparan dan akuntabel, cepat, tepat, akurat, informatif, mudah di akses, proaktif, problem solving yang mengutamakan pada tindakan pencegahan.
Dengan demikian reformasi birokrasi kepolisian adalah membangun sistem pemolisian yang:
1.Berbasis pada supremasi hukum
2.Pemolisiannya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, secara hukum, secara fungsional dan kemanfaatannya bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat maupun secara moral karena tugas-tugasnya adalah untuk memanusiakan manusia dalam arti mengangkat harkat, martabat manusia, yang dibangun di atas dasar kesadaran, tanggung jawab, dan disiplin.
Walaupun sebagai polisi yang modern dan handal perlu dibangun model “Smart Policing” yang mampu mengharmonikan antara conventional policing, electronic policing maupun forensic policing. (Chrysnanda Dwilaksana)
Hari Pelantikan Presiden RI 201024