Anggota DPR RI Tak Lagi Huni Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

TRANSINDONESIA.co | Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas jabatan anggota. Untuk gantinya, para anggota dewan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran tunjungan masih dalam pembahasan.

“Rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang,” kata Indra di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

”Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” terangnya.

Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

Saat ini kata Indra, sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut.

Lebih lanjut Indra mengatakan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

”Di samping sebagian besar kondisinya cukup parah. Tapi ada juga anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara, sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sedangkan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.

”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” ujarnya. [met]

Share