Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Langgar Kode Etik Pemilu 2024

TRANSINDONESIA.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi sebagai teradu 1 dan  2 yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sanksi tersebut termaktub dalam putusan DKPP Nomor : 91-PKE-DKPP/V/2024, dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku anggota, pada Senin 26 Agustus 2024.

Pengadu Agung Lesmana Sukma dan Muhammad Fajri sebagai pengadu 1 dan  2  mengajukan perkara Pengaduan Nomor 98-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2024, atas pergeseran suara caleg Dapil IX, H Syahrir, dari Partai Gerindra.

Oleh DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ali Rido selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bekasi dan Teradu II Akbar Khadafi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” kata Majelis DKPP membacakan putusan sidang kode etik terbuka terhadap dua teradu Ali Rido dan Akbar Khadafi, pada Rapat Pleno, Senin (26/8/2024).

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” terang Majelis DKPP.

Duduk Perkara

Pokok pengaduan pengadu bahwa para pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 98-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Juli 2024 sebagai berikut:

1. Bahwa KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Bekasi pada tanggal 1 sd 5 Maret 2024 dan dilanjutkan Kembali pada 18 maret 2024 bertempat di hotel Harper Cikarang, Jl. Mataram no.37-39 Cibatu Cikarang Selatan.

2. Bahwa pengadu pada tanggal 4 Maret 2024 melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa perubahan dan pergeseran rekapitulasi perolehan suara oleh PPK Pebayuran pada Rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Pebayuran yang dilaksanakan tanggal 20 s.d. 29 Februari 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait perubahan dan pergeseran perolehan hasil suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9 dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 12/LP/PL/Kab/13.12/III/2024.

3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran dengan meminta klarifikasi dari pengadu sebagai pelapor, Sidang Pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2024 dan dilanjutkan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu pada tanggal 15 Maret 2024 dengan agenda pembuktian.

4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024 melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan penanganan pelanggaran administrasi dengan putusan perkara nomor: 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 sebagai berikut:

1) Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2) Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Namun BAWASLU Kab. Bekasi Menghentikan atau Tidak Melanjutkan tentang pelanggaran pidana PEMILU ke Pengadilan, dengan Alasan Laporan Tidak Dapat Ditindak Lanjuti Karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 551 UU No. 7 2017, padahal putusan BAWASLU Jelas Bahwa Terlapor Diputus Bersalah oleh Bawaslu Secara Administrasi dan laporan Kami di Register oleh BAWASLU Kab. Bekasi.

5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi oleh pengadu masih dalam tenggat waktu berlangsungnya proses rekapitulasi tingkat kabupaten Bekasi yakni pada tanggal 1 sd 18 Maret 2024, seharusnya teradu dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan dengan melakukan memanggil PPK Pebayuran untuk di klarifkasi, dilakukan pencermatan, perbaikan dan koreksi atas perubahan dan pergeseran perolehan suara oleh PPK Pebayuran pada berita acara dan sertifikat D. HASIL KECAMATAN DPRD PROV Dapil Jabar 9 demi menjaga dan mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

Pencermatan dapat dilakukan karena secara terang benderang.

D. HASIL KECAMATAN-DPRD PROV Dapil Jabar 9 yakni berita acara dan sertifikat rekapitulasi perolehan suara yang diterbitkan oleh PPK Pebayuran berbeda dengan C.HASIL-DPRD PROV Dapil Jabar 9 yakni berita acara dan sertifikat penghitungan perolehan suara di TPS, karena terdapat pelanggaran terhadap pasal 15 ayat (1) peraturan KPU nomor 5 tahun 2024:

“PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya”

6. Teradu I dan Teradu II sesungguhnya mengetahui atas dugaan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Pebayuran, pertama, karena terdapat pelaporan resmi dugaan pelanggaran PPK Pebayuran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan terpublikasi di media massa. Kedua, teradu I menerima undangan untuk hadir dalam sidang pembuktian pelanggaran administrasi pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan ketiga, adanya demonstrasi penyampaian aspirasi masyarakat perihal permohonan penundaan pembacaan rekapitulasi kecamatan pebayuran oleh PPK Pebayuran karena perubahan dan pergeseran perolehan suara pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Tingkat Kabupaten Bekasi.

7. Bahwa teradu, bersikap dan bertindak mengesampingkan proses penanganan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dan pada tanggal 17 Maret 2024 mengesampingkan keberatan saksi partai GERINDRA Kabupaten Bekasi pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten Bekasi terhadap hasil rekapitulasi Kecamatan Pebayuran karena adanya dugaan perubahan dan pergeseran perolehan suara Partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9, dengan tetap melakukan penetapan dan pengesahan rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2024.

Terdapat pelanggaran Pasal 50 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU 5 tahun 2024 sebagai berikut:

(2) KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.

(3)Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka KPU Kabupaten/Kota mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.

8. Bahwa teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, para Teradu tidak menjaga Integritas dan Profesionalitas dirinya sebagai Ketua KPU dan Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi, dengan bersikap dan bertindak:

Bahwa para teradu telah bersikap dan bertindak TIDAK ADIL, para teradu tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Pebayuran oleh PPK Pebayuran berupa berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai GERINDRA dan calon anggota Dapil Jabar 9 (D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov) PPK Pebayuran yang terdapat perubahan dan pergeseran perolehan suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD.

Pasal yang dilanggar

Pasal 10

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

Trans Global

9. Bahwa para teradu, melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melanggar prinsip BERKEPASTIAN HUKUM dan PROFESIONAL dengan melakukan pembiaran dan mengesahkan rekapitulasi PPK Pebayuran tanpa adanya pencermatan dan koreksi terhadap D. HASIL KECAMATAN DPRD PROV Dapil Jabar 9 Pebayuran dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam berita acara dan setifikat rekapitulasi perolehan suara D.HASIL KABKO-DPRD PROV Dapil Jabar 9.

Pasal yang dilanggar

Pasal 11

Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara

Pemilu bersikap dan bertindak:

a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;

c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; dan

d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

Pasal 15

Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a. memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu;

b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;

c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;

e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;

f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;

g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan

h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu

10. Bahwa Teradu I, melanggar etika penyelenggara pemilu dengan tidak menghadiri undangan sidang pembuktian dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu PPK Pebayuran oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Perbuatan tersebut menunjukan tiadanya penghormatan terhadap hukum dan penghormatan sesama penyelenggara pemilu.

Pasal yang dilanggar

Pasal 19 hurup (c) dan (e):

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;

11. Bahwa pengadu mendapatkan informasi KPU Kabupaten Bekasi telah memberhentikan PPK Pebayuran setelah putusan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi. Terhadap hal tersebut pertama, mengakui terjadinya pelanggaran pemilu tersebut, dan kedua, tindakan tersebut tidak menghilangkan kerugian peserta pemilu dan rusaknya kemurnian suara rakyat karena terjadinya perubahan dan pergeseran rekapitulasi perolehan suara partai GERINDRA ke calon anggota DPRD Provinsi Dapil Jabar 9.

Petitum Pengadu

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan

4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [sfn]

Share