Residivis Narkoba Edarkan 20 Ribu Ekstasi dan 5 Kg Sabu
TRANSINDONESIA.co | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan piil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P. Simanjuntak mengungkapkan berawal dari anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang laki-laki berinisial I dan F kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya lebih kurang 5 kg dan ekstasi 20.000 butir,” ungkap Donald di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Donald mengatakan hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, salah satunya adalah residivis.
“Saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres sedang melaksanakan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024 di mana sasarannya adalah pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut Donald menegaskan pihaknya sangat serius dalam menjalankan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba sampai kepada bandarnya.
“Karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan pimpinan,” tutupnya. [zul/mil]