Cegah TPPO, Kemenkuham Dukung Kolaborasi Kementerian/Lembaga

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kerja sama antar kementerian/lembaga untuk menangani permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, kerja sama antar kementerian/lembaga sangat perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif perihal TPPO kepada publik.

“Kami melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait bahayanya TPPO isu ini. Terutama bagi asik-adik kita genz yang memang menghadapi dunia kerja,” kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Dhahana sangat menyayangkan peristiwa ribuan mahasiswa dari 33 Universitas di Indonesia yang menjadi korban TPPO yang berkedok program magang. Pasalnya, tindakan TPPO merupakan kejahatan serius terhadap HAM yang dapat merusak martabat dan integritas individu.

“Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi dimana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” ucap Dhahana.

Sejatinya, kata Dhahana, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan sejumlah langkah mencegah Pekerja Migran Indonesia menjadi korban TPPO. Seperti memperketat pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi dan permohonan paspor bagi PMI.

“Kita juga memperketat proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia 17-45 tahun. Ini sebagai salah satu upaya dalam mencegah terjadinya TPPO,” ucap Dhahana. [rri]

Share