DPR AS Setujui Penyelidikan Pemakzulan terhadap Presiden Biden

TRANSINDONESIA.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Rabu (13/12) mengesahkan penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden. Semua anggota Partai Republik mendukung proses yang bermuatan politik ini, meskipun sebagian anggota partai tersebut khawatir penyelidikan tersebut belum menghasilkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh presiden.

Hasil pemungutan suara 221-212 dengan sama persis dengan suara partai membuat seluruh anggota Partai Republik di DPR mendukung proses pemakzulan yang dapat berujung pada hukuman tertinggi bagi seorang presiden, yaitu hukuman atas apa yang disebut oleh Konstitusi sebagai “kejahatan dan pelanggaran berat”, yang dapat berujung pada pemecatan dari jabatannya apabila terbukti bersalah dalam sidang Senat.

Biden, dalam sebuah pernyataan yang jarang disampaikan mengenai upaya pemakzulan itu, mempertanyakan prioritas anggota DPR dari Partai Republik dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya dan keluarganya.

“Alih-alih melakukan apa pun untuk membantu membuat hidup orang Amerika lebih baik, mereka justru fokus menyerang saya dengan kebohongan,” kata Presiden setelah pemungutan suara.

“Alih-alih melakukan pekerjaan mereka pada pekerjaan mendesak yang perlu dilakukan, mereka memilih untuk membuang-buang waktu untuk aksi politik tak berdasar, yang bahkan diakui oleh Partai Republik di Kongres sebagai hal yang tidak didukung oleh fakta,” tukasnya. [voa]

Share