Polda Metro Terima Surat Jawaban Supervisi KPK

TRANSINDONESIA.co |  Polda Metro Jaya telah mendapat surat persetujuan supervisi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif. Dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi bersama KPK. “Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis, ya,” kata dia.

“Artinya, langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI. Dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan.”

Trans Global

Dia mengungkap, sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL. “Sudah 70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli,” ujar dia.

“Jadi, jumlahnya ini dipisahkan ya. Karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli.”

Sebelumnya, Tim Penyidik Gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri menunggu jawaban dari KPK. Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat supervisi pengusutan kasus itu kepada pimpinan KPK, sejak Rabu (11/10/2023).

Namun sepekan kemudian, pada Rabu (18/10/2023), penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK karena belum ada jawaban. Tepatnya, untuk Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi mengusut kasus tersebut. [rri/mil]

Share