Pemilu: Refleksi Peradaban Pesta Budaya yang Demokratis dalam Suksesi Kepemimpinan

TRANSINDONESIA.co | Pemilihan Umum (Pemilu) menunjukkan suatu suksesi kepemimpinan sebagai refleksi pesta budaya dalam masyarakat yang demokratis yang beradab. Ikon peradaban ditunjukkan ada humanisme yang diwarnai seni dan budaya yang bermakna pada edukasi, dialogis, kemanusiaan, keteraturan sosial yang anti anarkisme. Pesta budaya yang demokrasi yang damai menunjukkan kedewasaan dan peradaban. Pemilu damai menunjukan suatu kesadaran dan kecerdasan anak bangsa dalam suksesi kepemimpinan akan menjadi inspirasi demokrasi bagi dunia.

Kecerdasan berdemokrasi dalam pengelolaan perbedaan sebagai kekayaan anti kekerasan dan pengrusakan dan memahami perbedaan sebagai kekayaan, kekuatan sosial dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kecerdasan dalam berbangsa dan bernegara mampu menerima dan menghargai perbedaan tanpa harus memaksakan atau tanpa menggunakan primordilalisme yang dihembuskan dalam ujaran kebencian yang dapat menggerus persatuan dan kesatuan bangsa.

Di dalam masyarakat majemuk Indonesia konflik dan potensi konflik bervariasi dari konflik : antarsuku bangsa, antar pemeluk keyakinan agama, antardaerah, antar pelajar atau mahasiswa, antar warga masyarakat, demonstran dengan aparat, antar aparat, antarpendukung partai atau calon pimpinan eksekutif, buruh dengan pengusaha, masyarakat dengan pemerintah, dan sebagainya. Konflik-konflik tersebut memang berbeda antara satu dengan lainya, tetapi pada prinsipnya konflik disebabkan karena (1) perebutan sumber daya, (2) perebutan pendistribusian sumber daya, dan (3) harga diri. Konflik terjadi biasanya dimulai dari konflik perorangan sebagai pemicunya. Konflik tersebut sebenarnya tidak tiba-tiba tetapi sudah menumpuk dan tinggal menunggu pemicu meledakannya. Pada konflik antarsuku bangsa, misalnya, ada pengaruhi nilai budaya lokal dan ada prasangka yang berkembang menjadi kebencian. Konflik-konflik tersebut apabila belum sampai puncaknya sulit dihentikan.

Setiap konflik selalu bertujuan untuk menang dan menghancurkan lawan. Sasarannya adalah menghancurkan simbol-simbol atau individu dari pihak lawan; tidak peduli wanita, atau anak-anak, semua menjadi sasaran. Contoh yang nyata untuk ini adalah konflik antarsuku bangsa di Sambas dan Sampit antara orang Dayak dan Madura atau Melayu dan Madura. Anak-anak hingga wanita yang sedang hamilpun dibunuh.

Konflik antar warga masyarakat dari yang ringan sampai yang rumit berdampak luas tatkala gagal dalam dialog mencari solusi maka akan terus berlangsung, berbulan-buan untuk mendamaikannya.

Salah satu pemicu konflik yang mudah dijadikan triger adalah premanisme yang terjadi di mana-mana ditambah dengan isu yang dibesar-besarkan oleh padahal tidak jelas kebenaranya. Celakanya, isu-isu diangkat menjadi api yang sudah ditaburi minyak sehingga meledakan konflik sudah menumpuk dalam waktu yang lama.

Penyelesaian konflik dengan cara-cara beradab dan tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM.‎ Simbol-simbol demokrasi damai yang cerdas dan bermoral ditunjukkan dalam ikon:
1. Calon pemimpin yang visioner dan berintegritas,
2. Program untuk kemakmuran,
3. Simbol, pikiran, perkataan dan perbuatan merefleksikan kemanusiaan pada tingkat peradaban,
4. Aman, tertib, damai, nyaman suksesi kepemimpinan dalam peradaban masyarakat,
5. Semua menunjukkan kecintaan dan kebanggaan akan bumi pertiwi Indonesia,
6. Para wakil rakyat sepakat dan bersemangat dalam berbagai upaya meningkatkan kualitas hidup rakyat‎.

Pesta demokrasi adalah pesta peradaban yang direfleksikan dalam upaya memanusiakan manusia seutuhnya.‎

Demokrasi dapat dibangun melalui pemberdayaan masyarakat sipil (civil society)

Masyarakat sipil (civil society) merupakan istilah yang berpadanan dengan masyarakat warga, masyarakat madani, masyarakat berbudaya, atau masyarakat beradab. Konsep masyarakat sipil diidentikan dengan ciri masyarakat berbudaya (civilized society) yang berlawanan dengan masyarakat liar (savage society). Pemahaman ini mencerminkan gambaran bahwa masyarakat sipil merujuk pada masyarakat yang menghargai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan (termasuk dalam kehidupan berpolitik). Berdasarkan pemikiran Thomas Hobes, konsep savage society dapat diidentikkan dengan gambaran masyarakat dalam keadaan alami (state of nature), yang tanpa hukum sebelum lahirnya negara, dimana setiap manusia merupakan serigala bagi sesamanya (homo homini lupus). Dengan demikian, eksistensi masyarakat sipil merupakan suatu konsep abstraksi sosial yang dikontradiktifkan dengan masyarakat alami (natural society).

Dengan berlandaskan masyarakat sipil, maka dasar-dasar demokrasi dapat dijelaskan, sebagai berikut: kedaulatan rakyat; pemerintahan berdasarkan pilihan rakyat; kekuasaan mayoritas; hak-hak minoritas; jaminan hak-hak asasi manusia (HAM); pemilihan yang bebas dan jujur; proses hukum yang wajar; pembatasan pemerintah secara konstitusional; pluralisme sosial, ekonomi dan politik; dan nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Demokrasi dapat berdiri tegak di suatu masyarakat atau negara apabila kedudukan masyarakat sipilnya kuat. Secara umum, kondisi masyarakat sipil sangat lemah di negara berkembang. Oleh karena itu, timbul pemikiran untuk menegakkan demokrasi di negara berkembang seperti di Indonesia, yang salah satunya dengan cara memperkuat atau proses demokrasi melalui pemberdayaan masyarakat sipil.

Gagasan Kedaulatan Rakyat
Negara selalu diwarnai oleh pertanyaan mengenai legitimasi kekuasaan negara yang besar atas rakyat. Pemikiran ini sudah muncul sejak zaman Yunani kuno. Pada saat itu, Plato dan Aristoteles menyatakan bahwa negara memerlukan kekuasaan mutlak, untuk mendidik warganya dengan nilai-nilai moral yang rasional. Sebenarnya, pada zaman yang sama, gagasan bahwa rakyat dapat menentukan kebijakan-kebijakan negara –yang kemudian dikenal dengan nama demokrasi– mulai lahir dengan bentuk yang masih sangat sederhana.

Dalam masyarakat demokratis, warga negara dapat menjajaki kebebasan dan tanggung jawab pemerintahan, tanpa ditekan oleh kekuasaan negara yang berpotensi menyimpang. Filsuf Grotius dan Thomas Hobbes tidak lagi menggunakan agama sebagai pembenaran atas kekuasaan negara yang besar. Walaupun keduanya mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada negara, maka masyarakat akan kacau. Akan tetapi, keduanya mengakui bahwa kekuasaan negara memang berasal dari rakyat; dan kekuasaan itu diberikan justru untuk kepentingan rakyat itu sendiri.

Pendapat itu kemudian ditentang oleh John Locke, yang juga bertolak dari argumen masyarakat primitif sebelum adanya negara. Namun, bagi John Locke, masyarakat tidaklah kacau, bahkan masyarakat itulah yang ideal, karena hak-hak dasar dari manusia tidak dilanggar. Pemikiran Locke ini diakui sebagai pemikiran yang paling berpengaruh pada pada gagasan mengenai kedaulatan rakyat. Buku Locke yang berjudul Two Treaties of Government menyatakan bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada “persetujuan dari yang diperintah”.
Pemikiran Locke ini kemudian dikembangkan oleh Montesquieu, yang menyatakan pentingnya pemisahan kekuasaan kepada tiga aspek: kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajaran ini kemudian dikenal luas dengan nama Trias Politica. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, maka akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.
Setelah melalui proses dialektika yang panjang, pemikiran mengenai sumber legitimasi negara, yaitu kedaulatan rakyat serta pelembagaannya, di kemudian hari melahirkan konsep demokrasi yang kian meluas sekarang ini. Dalam demokrasi, kedaulatan rakyat merupakan argumentasi yang paling dapat diterima tentang gagasan mengenai legitimasi negara. Konsep inilah yang merupakan pemikiran awal mengenai demokrasi, yang kemudian berkembang hingga saat ini.

Robert A. Dahl menyatakan bahwa demokrasi yang kita kenal sekarang sebenarnya merupakan hasil gabungan dari empat sumber, yakni paham demokrasi Yunani, tradisi Republiken, paham pemerintahan perwakilan, dan logika kesamaan politik. Gagasan Robert A. Dahl tentang logika kesamaan politik adalah suatu gagasan yang muncul di banyak lingkungan budaya dan tradisi; yang menganggap bahwa semua anggota sebuah kelompok atau asosiasi sama-sama berhak dan mampu untuk berpartisipasi secara setara dengan rekan-rekannya dalam proses pemerintahan kelompok atau asosiasi itu. Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa logika kesamaan politik merupakan unsur yang paling universal.

Paham demokrasi Yunani merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan demokrasi modern yang kita kenal sekarang. Suatu tatanan demokrasi setidaknya harus memenuhi enam persyaratan:
1. Warga negara harus cukup serasi dalam kepentingan mereka sehingga sama-sama memiliki suatu perasaan yang kuat tentang kepentingan umum dan bertindak atas dasar itu, sehingga tidak bertentangan dengan tujuan atau kepentingan pribadi mereka masing-masing.
2. Warga negara benar-benar harus amat padu dan homogen dalam hal ciri-ciri khas.
3. Jumlah warga negara harus sangat kecil.
4. Warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung memutuskan undang-undang dan berbagai keputusan mengenai kebijakan.
5. Partisipasi warga negara tidak hanya terbatas pada pertemuan-pertemuan majelis, tetapi juga berpartisipasi dengan aktif dalam memerintah kota.

Pada abad ke-17 dan ke-18, demokrasi dalam arti modern, menjadi suatu kemungkinan real setelah suatu unsur baru dimasukkan ke dalam wawasan para pemikir politik: prinsip perwakilan atau pemerintahan representatif. Demokrasi representatif itu baru menjadi cita-cita pemikiran politik berkat adanya dua peristiwa besar, yaitu revolusi anti kerajaan Inggris di Amerika yang menghasilkan United States of America pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis tahun 1789.
Setelah pola pemerintahan demokrasi dikenali dalam berbagai sistem pemerintahan di dunia, maka timbul pula keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif. Maka muncul gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah melalui konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi itu berupa naskah tertulis (written constitution) atau tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi akan menjamin hak-hak politik warga negara dan menjalankan pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa. Kekuasaan eksekutif akan diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme dimana negara yang menganut gagasan ini dinamakan constitutional state atau rechtsstaat.
Konsep demokrasi yang dituangkan ke dalam konstitusi tersebut disebut sebagai demokrasi konstitusional. Istilah “negara hukum” yang kita kenal sekarang, atau dikenal luas dengan rechsstaat (Eropa Kontinental) dan rule of law (Anglo Saxon), merupakan suatu penamaan yang diberikan oleh para ahli hukum pada permulaan abad ke-20 terhadap gagasan konstitusionalisme. Kedua konsep ini yang justru membuat demokrasi menjadi lebih mengedepankan partisipasi rakyat.

Demokrasi dapat dilihat sebagai teori empiris yang berkenaan dengan sistem politik, yang dapat dielaborasi dari segi etika politik, dan akhirnya memunculkan hakikat negara yang demokratis, sebagai berikut: (1) negara hukum; (2) pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat; (3) pemilihan umum yang bebas; (4) prinsip mayoritas dan perlindungan terhadap minoritas; dan (5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. Negara yang demokratis adalah negara yang mengandung setidaknya kelima hakikat demokratis ini.
Joseph Schumpeter menyatakan bahwa “metode demokratis” adalah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang di dalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat. Rumusan lain yang selaras dengan ini adalah rumusan Robert A. Dahl yang menggunakan istilah “poliarki” (polyarchy) untuk menyebut demokrasi. Ciri khas demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus-menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya.

Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan memakai dua dimensi teoritik, yaitu: (1) seberapa tinggi tingkat kontestasi, kompetisi, atau oposisi yang dimungkinkan; dan (2) seberapa banyak warga negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Selanjutnya, Dahl menyatakan bahwa untuk menjamin agar pemerintah berperilaku demokratis, harus ada kesempatan yang diberikan kepada rakyat untuk: (1) merumuskan preferensi atau kepentingannya sendiri; (2) memberitahukan perihal preferensinya itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan individual maupun kolektif; dan (3) mengusahakan agar kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, artinya tidak didiskriminasikan berdasar isi atau asal-usulnya (Kacung Marijan, “Wajah Demokrasi Kita”, Republika, 23 Januari 1999).

Menurut Parsudi Suparlan: “Demokrasi bukanlah semata-mata harus dilihat sebagai aturan kenegaraan, tetapi sebagai sebuah kehidupan dimana warga komunitas-komunitas dalam masyarakat tersebut secara aktif turut berpartisipasi di dalamnya dan turut memproses program-program pembangunan Sehingga menghasilkan kesejahteraan hidup yang berkeadilan sosial” (makalah dalam diskusi “Gandi Afternoon”, 2000).

Kesempatan partisipasi itu hanya mungkin tersedia jika kalau lembaga-lembaga dalam masyarakat dapat menjamin adanya kondisi, sebagai berikut:
1. kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi
2. Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat;
3. hak untuk memilih dalam pemilihan umum;
4. hak untuk menduduki jabatan publik;
5. hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan dan suara;
6. tersedianya sumber-sumber informasi alternatif;
7.terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur; dan (
8. adanya lembaga-lembaga negara yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantung pada suara dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensi yang lain.

Diamond, Linz, dan Lipset, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang memenuhi tiga syarat pokok:
1.Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas di antara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan yang memiliki kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa;
2.Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok sosial (warganegara dewasa) yang dikecualikan;
3.Kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi, yang cukup untuk menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik.”

Dari berbagai definisi demokrasi yang dikemukakan di atas, demokrasi dipahami sebagai pendekatan yang bersifat prosedural, sebagaimana dikemukakan Schumpeter dan para pakar lain yang berpandangan sama (Schumpeterian), sebagai kerangka analisisnya. Dalam pendekatan ini, demokrasi tidak lagi dipandang sebagai suatu konsep yang cenderung bersifat definisi mengenai kedaulatan rakyat, akan tetapi lebih dimengerti sebagai mekanisme yang memungkinkan kedaulatan rakyat tersebut dijalankan. Demokrasi di sini tidak lagi hanya diterjemahkan secara harfiah, yaitu “pemerintahan oleh rakyat”, melainkan bagaimana agar pemerintahan oleh rakyat itu dapat dilembagakan melalui berbagai prosedur dan mekanisme politik.

Masyarakat sipil digunakan dalam konteks hubungan negara dan masyarakat (state and comunity). Sifat hubungannya adalah kekuasaan dan konsepnya adalah politik. Masyarakat terlalu komplek, tidak mungkin dilihat dari satu segi saja (politik, ekonomi, sosial, budaya), tetapi analisa dan penjelasannya harus konfiguratif (keterkaitan semua aspek, tidak boleh parsial), contohnya sosial ekonomi, sosial politik, sosial, budaya, dan sebagainya. Masyarakat sipil berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat (emansipasi masyarakat) dan pemberdayaan warga dalam masyarakat.

Karakteristik masyarakat sipil dapat dilihat dari faktor-faktor:
1. Masyarakat melaksanakan kegiatan politik secara kolektif melalui partisipasi masyarakat secara luas.
2.Terdapat tahap perkembangan yang tumbuh dan berkembang di tingkat grass root politic (politik akar-rumput) dimana gerakan politik secara agresif di tingkat infrastruktur politik para elit politik bersifat defensif dan membungkam tuntutan masyarakat akar-rumput).
3. Gerakannya terfokus pada praksis politik yang mengacu pada gerakan transparan, sifatnya untuk merambah secara luas ke tingkat negara.

Berkaitan dengan hal di atas, masyarakat sipil dapat diartikan sebagai keadaan dimana terdapat kelompok-kelompok dan individu-individu di dalam masyarakat yang bukan atau diluar pemerintah yang juga memiliki kepentingan komunal (golongan, etnis, agama, ras, suku) atau primordial. Sifat utama masyarakat sipil adalah demokratis yang peduli pada keadaan masyarakat dan kekuatan secara politis untuk bertindak sebagai penyeimbang atau pengontrol kekuatan negara (yang terwujud dalam pemerintah). Masyarakat sipil juga menjunjung tinggi HAM, supremasi hukum, dan masyarakat humanis.
Dalam perkembangan negara modern, masyarakat sipil mendahului demokrasi. Oleh karena itu, maka tidak aneh bila negara dengan masyarakat sipil tidak berfungsi secara demokratis. Masyarakat sipil yang demokratik paling tidak mempunyai ciri-ciri: (1) asosiasi sipil yang secara politik independen dari negara; (2) budaya toleran dan dialog yang berlaku; dan (3) perempuan dan laki-laki mempunyai hak politik yang sama, hak untuk memilih dan hak untuk menolak pemerintahannya.

Negara demokrasi yang kuat ditandai dengan setaranya akses semua kelompok tanpa memandang basis gender, ras, agama atau ideologi terhadap negara. Landasan Pemikiran bukanlah masyarakat alami (masyarakat yang terdiri dari keluarga-keluarga), tetapi masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang telah meninggalkan lingkungan keluarga dan memasuki arena persaingan kepentingan, khususnya kepentingan ekonomi. Masyarakat sipil adalah suatu masyarakat yang telah menyadari kepentingan- kepentingan tertentu mereka, maka mereka bergabung ke dalam perkumpulan, perhimpunan, atau organisasi untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Meskipun demikian, masyarakat sipil berada di luar arena negara atau pemerintahan. Inilah penyebabnya kenapa masyarakat sipil selalu dikesankan berhadapan dengan negara (civil society vis a vis state).
Gagasan tentang masyarakat sipil sebagai salah satu komponen penting demokrasi adalah gagasan yang telah menjadi sangat penting sebagai reaksi atas kediktatoran fasis dan komunis abad ke-20. Kedua ideologi keras ini berusaha merangkul dan mengawasi semua lembaga kemasyarakatan di bawah panji-panji negara.
Konsep masyarakat sipil dapat dipandang dari dua sudut pandang yang berbeda: (1) sudut pandang negatif; gagasan bahwa jangkauan negara harus dibatasi , sehingga negara dicegah agar tidak mengendalikan semua kegiatan masyarakat , merasuki semua lingkup kehidupan, atau menghisap habis semua inisiatif dan bakat masyarakat; dan (2) Sudut pandang positif; gagasan yang memiliki banyak dukungan independen dari organisasi dalam masyarakat, yang dengannya orang – orang bisa bekerja secara bersama – sama untuk memecahkan masalah – masalah mereka sendiri, yang bisa bertindak sarana perlindungan rakyat dari penguasaan pemerintah (David Betham & Kevin Boyle, Demokrasi, Yogyakarta: Kanisius, 2000:157).
2. Menuju Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil demokratis yang kuat, tidak lahir sendiri, tetapi harus diperjuangkan. Pembentukannya tidak pernah mencapai titik kulminasi. Masyarakat sipil yang demokratik mempunyai ciri, sebagai berikut: (1) organisasi yang aktif dalam semua sektor masyarakat; (2) konstruksi terus menerus dan redefinisi otonomi politik dalam kaitannya dengan negara; (3) memperluas dan merekonstruksi toleransi dan dialog; serta (4) menjamin dan membela kesetaraan akses terhadap negara, juga kesetaraan yang lebih besar dalam masyarakat sipil.
Masyarakat sipil adalah merupakan suatu proses melalui adanya kekuatan-kekuatan masyarakat (di luar pemerintah) yang berfungsi sebagai pengimbang atau kekuatan pengontrol negara dan pemerintah. Masyarakat sipil bebas dari kepentingan komunal (suku, agama, ras, dan antar golongan – SARA), dan mempunyai sifat demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Dalam perjalanan sejarahnya, kondisi masyarakat sipil harus dipahami sebagai proses yang mengalami pasang-surut, kemajuan dan kemunduran, kekuatan dan kelemahannya. Masyarakat sipil memerlukan berbagai macam aturan, pembatasan, serta penyatuan negara melalui kontrol hukum, administratif, dan politik. Jika tidak, masyarakat sipil akan kehilangan dimensi politiknya dan akan terus bergantung kepada manipulasi dan intervensi negara. Ideologi yang melemahkan masyarakat sipil adalah sistem pemerintahan yang otoriter dimana negara menjadi defensif, memberlakukan status quo, dan anti terhadap demokratisasi dan perubahan politik.

3. Memperkuat Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil sebagai elemen penting dan sebagai prasarat demokrasi, maka dalam memperkuat masyarakat sipil dilakukan dengan menciptakan network antara masyarakat dengan pemerintah, sebagai berikut:
a. Keseimbangan sistem koneksitas antara peran negara dengan masyarakat sipil.
b. Secara konstektual, hubungan negara dengan masyarakat sipil (peran kelompok sipil) dapat sebagai penyeimbang kekuatan negara.
c. Melalui perjuangan panjang mencakup: pendidikan dan kesadaran politik, peran-peran berbagai institusi di luar pemerintah.
d. Adanya masyarakat yang mempercayai kebijakan pemerintah.
e. Adanya masyarakat yang tidak sekedar tutwuri handayani, tetapi juga mempunyai kemampuan memahami landasan berpikir dan perilaku pemerintah.
f. Adanya masyarakat yang merasa sebagai bagian signifikan dalam pengambilan keputusan pemerintah dan peran sertanya dalam membangun negara.
g. Adanya good governance, yakni legitimasi, transparansi, kompetensi, akuntabilitas pemerintah membuat dan melaksanakan kebijakan, penghormatan pemerintah kepada HAM, dan rule of law.
4. Pendidikan Politik
Pendidikan politik sebagai political forming mengandung intensitas untuk membentuk insan politik yang menyadari status, kedudukan politiknya di tengah masyarakat. Pendidikan politik ini menyangkut relasi antar individu, individu dengan masyarakat di ranah sosial, dan dalam berbagai situasi konflik yang ditimbulkan oleh bermacam-macam perbedaan dan kemajemukan masyarakat.
Pendidikan politik bagi warga negara adalah penyadaran warga negara untuk sampai pada pemahaman dan aspek-aspek politik dari setiap permasalahan sehingga dapat mempengaruhi dan ikut mengambil keputusan di arena politik maupun persaingan isu-su dan konflik-konflik. Ada pun tujuan pendidikan politik kepada masyarakat, sebagai berikut:
a. mempromosikan perluasan wawasan, kepentingan, dan partisipasi dalam pemerintahan di tingkat lokal, propinsi, nasional, sebagaimana mendukung proses dan tujuan perkumpulan-perkumpulan warga di masyarakat sipil.
b. memperdalam pengertian tentang dasar-dasar sejarah, filsafat, politik, sosial, dan ekonomi, demokrasi dan konstitusi, baik di Indonesia ataupun di negara barat.
c. menyemaikan komitmen dan keberpihakan yang rasional atas prinsip-prinsip dan nilai fundamental sebagaimana terungkap dalam HAM, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Sumpah Pemuda, yang mengikat kita sebagai sebuah bangsa dan menjadi wahana untuk membangun kerja sama.
d. mensosialisasikan pengertian tentang peran-peran berbagai lembaga beserta nilai-nilai masyarakat sipil dalam memperjuangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil setara dan manusiawi di Indonesia.

Mungkinkah Demokrasi Hidup Bila Terdapat Konflik Etnis dan Agama?
Tanpa identitas politik yang sama di antara orang-orang yang menetap di suatu daerah, maka lembaga-lembaga yang bersifat komunal sulit dilestarikan. Permasalahan yang berkaitan dengan komunal merupakan isu yang paling mudah untuk disulut agar menjadi konflik. Sifat konflik di komunal adalah berbagai prasangka di antara mereka. Menurut Parsudi Suparlan, sejumlah stereotip diikuti oleh sejumlah prasangka, atau dugaan mengenai sesuatu pola tindakan berdasarkan stereotip yang telah ada yang diyakini kebenarannya (dalam I. Wibowo, (ed)., Retrospeksi dan Rekontektualisasi Masalah Cina, Jakarta: Gramedia, 1999:164).
Contoh suatu stereotip adalah persepsi masyarakat Indonesia yang memandang semua etnis Cina adalah para penguasa perekonomian, padahal yang menjadi konglomerat adalah segelintir orang yang mampu memanfaatkan peluang yang diberikan oleh penguasa atau para pejabat pemerintah. Etnis Cina juga sering menjadi prasangka sebagai perusak ekonomi Indonesia. Prasangka ini sesuai dan mengacu pada stereotip yang ada mengenai etnis Cina di Indonesia. Konflik yang berkaitan dengan SARA biasanya dimulai konflik fisik antar perorangan yang berbeda ( suku, ras, agamanya).
Menurut Parsudi Suparlan: konflik tidak terjadi karena perbedaan suku bangsanya tetapi, pertama, karena persaingan untuk sumber rezeki atau sumber daya yang terbatas dan/atau; kedua, karena kehormatan jati diri tercemar oleh pihak lawan. Ada pun pihak yang diserang biasanya golongan minoritas yang tidak mempunyai kedudukan sosial politik dan hukum yang mantap dalam struktur sosial masyarakat (Catatan kuliah KIK angkatan IV, 2000). Oleh karena itu, di dalam masyarakat yang plural, dibutuhkan adanya peraturan atau hukum konstitusional yang berfungsi untuk melindungi kaum minoritas dari tindakan diskriminasi ataupun penindasan.
Menurut Parsudi Suparlan, dalam menghadapi hal di atas, perlu adanya perlindungan terhadap hak budaya komunitas dalam masyarakat. Hak individu dan budaya komunitas, di satu pihak, perlu ditinjau dalam kaitan dengan upaya penciptaan tatanan kehidupan yang demokratis. Hak budaya komunitas mencakup hak untuk hidup menurut cara-cara budaya dan keyakinan keagamaan masing-masing, hak atas lingkungan dan segala isinya, yang secara tradisional, konvensi sosial, dan secara hukum adalah hak-hak ulayatnya. Dengan adanya jaminan rasa aman karena adanya jaminan hukum, maka komunitas sebagai wadah dari dan pendorong bagi kegiatan produksi dapat berfungsi dan lebih produktif. Kesejahteraan sosial akan tumbuh menjadi lebih baik sehingga dapat mendorong hidupnya demokrasi.

Proses demokrasi senantiasa mengedepankan aspek manusia dan kemanusiaan. Demokrasi berupaya menghindari tindakan penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Semua ini terwujud karena demokrasi. Menurut Giovanni Sartori, demokrasi merupakan “a system in which no one can choose himself, no one can invest himself with the power to role, therefore, no one can arrogate to himself unconditional and unlimited power” (Freddy panomban, 1999). Demokrasi ini kemudian diperjuangkan dan bahkan tidak jarang demokrasi juga dirumuskan sebagai tujuan yang hendak dicapai.

Di Indonesia, semangat menuju demokratisasi sudah sudah ada sejak awal kemerdekaan. Namun, semangat demokrasi tertindas oleh sistem dan proses politik yang tidak demokratis selama empat dekade. Sejak 1957, sistem politik Indonesia mengarah kepada apa yang disebut more or less, otoriter. Secara kelembagaan demokrasi itu memang seolah-olah ada, misalnya saja, ada partai politik, pers, dan lembaga perwakilan rakyat. Namun, secara faktual, demokrasi menjadi sulit terlihat karena arena partisipasi politik terbatasi (limited pluralism).
Penguasa sendiri, di dalam posisi seperti itu, kemudian menciptakan wacara, bahkan hegemoni, bahwa “demokrasi Indonesia berbeda dengan demokrasi di negara-negara lain”. Ini karena nilai-nilai Indonesia memang khas, yaitu lebih mengedepankan aspek kolektivitas daripada individualitas. Pemerintahan Soekarno memaknai perbedaan itu dengan perumusan konsep Demokrasi Terpimpin, dan pemerintahan Soeharto dengan Demokrasi Pancasila. Selain itu, juga dikembangkan wacana bahwa untuk sampai pada kehidupan demokratis sebagaimana di negara-negara Barat, masyarakat kita belum siap.
Maka selama empat dekade itu, dengan berbagai variasi di dalamnya, orang-orang atau kelompok-kelompok yang memperjuangkan demokrasi memang ada dan selalu berusaha. Namun, perjuangan mereka kurang membawa hasil, bahkan kandas. Tidak sedikit aktivis demokrasi itu menjadi tahanan politik karena dianggap “makar” kepada penguasa. Yang terjadi kemudian adalah adanya penyiasatan-penyiasatan tentang bagaimana sejumlah prinsip demokrasi itu dapat hidup dalam sistem otoriter itu. Hal ini dilakukan agar otoriotarisme itu tidak kebablasan atau ngono yo ngono ning yo ojo ngono.
Upaya para aktivis yang memperjuangkan demokrasi itu memperoleh hasil yang cukup besar ketika mereka berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari puncak kekuasaan. Bersamaan dengan itu, sejumlah instrumen otoritarianisme juga diupayakan untuk dilenyapkan, termasuk di dalamnya ada upaya untuk menyeimbangkan pola hubungan negara dan masyarakat.

Demokrasi di Indonesia juga berupaya ditegakkan melalui penguatan institusi-institusi demokrasi. Aspek yang cukup menonjol dalam pemerintahan transisi ini adalah adanya institusi pers yang kuat. Hal ini tidak saja terlihat dari beragamnya media massa yang baru, tetapi juga pemerintah tidak lagi mengontrol isi dari media cetak dan elektronik itu. Pers sekarang ini sudah sangat bebas mengungkap fakta, opini, dan analisis termasuk yang selama ini dianggap tabu.

Kebebasan pers mengungkap fakta, opini, dan analisis, cenderung tidak disertai check and recheck –yang menjadi internal control pers. Sebagai akibatnya, pers dewasa ini sangat “berkuasa” dan terkesan “otoriter”, karena pengabaian kode etik pers itu. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus trial by the press sepanjang pemerintahan transisi ini.
Demokrasi juga terlihat dari kebebasan berorganisasi, baik mendirikan partai politik maupun kelompok kepentingan atau kelompok penekan. Kebebasan berorganisasi membuat jumlah partai menjamur hingga mencapai ratusan partai. Hal yang cukup mengejutkan adalah polarisasi ideologi itu juga tampak, meskipun tidak sampai mengarah kepada polarisasi ekstrim. Di antara partai-partai baru itu dijumpai partai yang berbasis pada ideologi agama tertentu, etnik, sampai basis ideologi besar yang selama ini ada seperti sosialisme dan liberalisme.
Kemunculan berbagai partai yang berbasis pada ideologi yang berbeda itu, di satu sisi, cukup menggembirakan, karena realitas ini merupakan refleksi dari freedom of organization dari berbagai kelompok yang berbeda. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa partai yang berbeda secara ideologis itu akan memicu potensi konflik yang ada di dalam masyarakat. Para kelompok yang menganut pluralisme yang lebih luas, para partai yang tidak bermassa besar, tentu saja tidak bersedia menerima argumen semacam itu. Model pluralisme sederhana dianggap membatasi kebebasan berpolitik. Dapat dipastikan, kelompok demikian akan melayangkan protes dan berdemonstrasi, apabila undang-undang yang membatasi jumlah partai politik melalui persyaratan-persyaratan tertentu ditetapkan oleh DPR. Selain permasalahan institusi, penegakan demokrasi di Indonesia masih menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan budaya politik. Selain mensyaratkan adanya institusi-institusi tertentu, tegaknya demokrasi oleh para ahli ilmu politik dinilai memerlukan persyaratan budaya politik tertentu. Gabriel Almond dan Sidney Verba berargumen bahwa budaya politik yang cocok untuk demokrasi adalah civic culture (budaya politik kewarganegaraan). Di dalam budaya politik ini, masyarakat menyadari hak-hak dan kewajiban politiknya. Dengan demikian, pola hubungan antara negara dan masyarakat akan berlangsung secara seimbang. Pola keseimbangan ini terjadi karena masing-masing warga negara mengembangkan nilai-nilai tertentu seperti moderation, cooperation, bargaining, dan accomodation.

Dalam menuju demokrasi, pasti akan bermuara pada pergulatan dan tarik-menarik antara kekuatan lama dan kekuatan perubahan. Kasus Indonesia tampaknya tidak lepas dari kesimpulan umum ini. Keunikannya terletak pada begitu sulitnya membangun kerangka dikotomis antar kekuatan perubah dan kekuatan status quo saat ini. Problem yang saat ini tampak, sesungguhnya telah berawal dari tidak terbendungnya kekuatan lama dalam tubuh pemerintahan yang baru terbentuk. Mochtar Pabotinggi menyebutnya sebagai situasi tidak terciptanya diskontinuitas terhadap rezim sebelumnya. Hal ini memang konsekuensi logis dari Pemilu 1999 yang tidak menghasilkan pemenang mayoritas secara politik.

Partai-partai yang dipimpin oleh elit politik berlabel reformis ternyata tidak mampu meraih suara yang signifikan agar secara politik memiliki kekuatan penuh dalam pemerintahan. Hal yang tidak menguntungkan bagi perjalanan demokrasi, dapat dilacak pada arogansi dan sifat partisan elit politik reformis. Di dalam komunike itu hanya disebutkan kepentingan untuk “menghadang laju kekuatan status quo”.
Komposisi pemerintahan baru yang berbaur dengan kekuatan lama, dalam perjalanannya menyulitkan identifikasi siapa kawan dan siapa lawan dalam proses konsolidasi demokratik. Kekuatan lama yang memiliki modal pengalaman politik 32 tahun terkadang begitu piawai mengakomodasi isu, yang ironisnya justru diusung oleh para mahasiswa dan kelompok ekstra parlementer. Sementara kelompok reformis masih sibuk dengan logika konsolidasi internal menghadapi kelompok reformis lain sebagai musuh politik barunya.

Menghadapi semua ini, rekomendasi utama bagi kekuatan perubah sejati adalah tetap terus menerus menyandarkan diri pada rakyat. Ideologi gerakan yang semakin menguatkan interaksi dengan rakyat adalah kunci memahami watak liat status quo yang begitu mendominasi logika-logika politik aktual. Dengan ideologi yang jelas ini, apa pun jenis warna konflik yang disajikan elit politik akan dengan mudah di pahami. Apakah konflik itu adalah konflik yang benar-benar substansial atau sekadar kulit luar saja. Apakah benar-benar secara nyata untuk liberalisasi politik atau tabiat ‘liberal’ yang dibuat-buat. Apakah sudah sangat membahayakan rakyat atau tidak.

Perubahan menuju demokrasi memang bukan pekerjaan yang akan selesai dalam satu malam. Pengorbanan darah dan nyawa bukan sekedar berita utama surat kabar, tetapi dalam setiap sejarah perubahan selalu menjadi catatan yang penting. Hal ini bukan untuk disesali dan diromantisir, tetapi untuk dijadikan spirit menjaga stamina dalam penuntasan demokrasi.

Dengan demikian, perubahan terlalu penting, mahal, serta mulia karena:
1. Membangun Demokrasi di Indonesia
Dalam wacana politik saat ini, demokrasi telah diterima oleh berbagai negara di belahan dunia, tanpa mempedulikan budaya, agama, idiologi, ras, jenis kelamin, letak geografis, dan suku bangsa. Demokrasi dapat dianggap lebih memadai dalam praktik berbangsa dan bernegara, karena (1) mencegah sistem pemerintahan autokrasi yang keji dan sewenang-wenang; (2) menjamin hak asasi warganya; (3) membantu warga negara untuk melindungi kepentingan fundamentalnya; (4) menjamin perkembangan kemanusiaan; (5) menjamin kesetaraan politik antara warga dengan pemerintah; (6) sistem demokrasi representatif modern cenderung menghindari perang terhadap negara lain; dan (7) cenderung lebih makmur dari negara yang non demokratis.

Masyarakat Indonesia yang majemuk, militeristik, dan otoriter perlu direformasi menjadi sebuah masyarakat sipil yang demokratis dan bercorak Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Parsudi suparlan (dalam Jurnal Antropologi: Masyarakat majemuk dan Perawatannya. Jakarta: Yayasan Obor, 2000), masyarakat sipil dapat diwujudkan dengan syarat-syarat:
• Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat menganut faham masyarakat sipil dimana tidak ada dominasi militer atau peran sosial politik dari militer. Para militer dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai masyarakat sipil yang harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam masyarakat sipil yang bersangkutan. Untuk menghindari kekhilafan sehingga berperan dalam bidang sosial politik, maka para militer dididik berbagai keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam masyarakat, sehingga saat dibebas-tugaskan dari militer, mereka akan tetap menjadi sumber daya produktif yang berguna bagi terwujudnya kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
• Pemahaman yang benar mengenai konsep demokrasi dan penerapannya dalam berbagai pranata nasional. Pemerintahan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat haruslah dipegang teguh. Prinsip yang berlaku dalam demokrasi adalah konflik di antara unsur-unsur yang tercakup di dalamnya. Konflik bukan untuk saling menghancurkan, tetapi untuk saling memeriksa guna terwujudnya keseimbangan (check and balances), terutama dalam kaitannya dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
• Hak individual atau HAM, hak budaya komunitas atau masyarakat dan negara atau pemerintah harus diperlakukan sama sakral atau posisinya dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya.
• Hukum harus ditegakkan untuk menjamin terrwujudnya keteraturan di dalam kehidupan masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan berproduksi sesuai bidang masing-masing untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
2. Membangun Keadilan Sosial
Apabila kita berbicara tentang rasa adil, biasanya berpikir tentang keadilan individual. Kita berpikir tentang kewajiban masing-masing orang untuk bertindak dengan adil terhadap sesamanya; untuk memberikan kepadanya apa yang menjadi haknya dan memperlakukan siapa saja tanpa diskriminasi dalam situasi yang sama. Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Keadilan tidak hanya tergantung daripada kehendak masing-masing, tetapi juga tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial budaya, dan ideologi dalam masyarakat itulah yang dapat disebut keadilan sosial.
Di dalam masyarakat, hal yang terjadi bukan hanya ketidakadilan individual, tetapi juga ketiadakadilan sosial. Misalnya, orang orang yang karena kemiskinannya tidak dapat mendapat pendidikan yang baik tentu akan sering diperlakukan tidak adil. Seorang buta huruf secara struktural dalam masyarakat modern tidak dapat berbuat apa-apa. Maka, mengupayakan keadilan sosial berarti mengubah atau seperlunya membongkar struktur-struktur ekonomi, politi, sosial, budaya, dan ideologi yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka; atau tidak mendapat bagian dari pembagian yang wajar dari hasil kekayaan dan pekerjaan masyarakat secara keseluruhan.

Ketidakadilan sosial tampak dimana sekelompok atau segolongan orang, atau kelas sosial tertentu tertimpa ketidakadilan. Misalnya, para pekerja kasar atau buruh yang tertimpa ketidakadilan, maka yang pertama-tama adalah bukan akibat sikap pemilik masing-masing pabrik yang acuh tak acuh terhadap hak buruhnya, melainkan dalam struktur-struktur yang menguasai lalu lintas ekonomi nasional dan bahkan internasional. Secara tidak langsung juga dalam struktur-struktur kekuasaan, politik, sosial, budaya, dan bahkan dalam apriori-apriori ideologi yang diyakini. Struktur-struktur itu bersifat sedemikian rupa sehingga betapa pun anggota-anggota kelas buruh berusaha, tetap sulit memperoleh hak-haknya.
Membangun keadilan sosial merupakan salah satu kewajiban negara yang paling fundamental. Keadilan sosial ini sebagian besar hanya dapat dilakukan oleh negara, karena kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh oleh negara mempunyai dampak paling besar terhadap perkembangan-perkembangan struktur yang relevan bagi proses-proses politik, ekonomi, sosial, budaya , dan ideologi. Maka, negara mempunyai kewajiban dasar dalam membangun dan mengupayakan keadilan sosial sebagai tuntutan dasar dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat.
Keadilan sosial tidak mungkin diharapkan dari kesadaran mereka yang berkuasa, tanpa usaha sendiri dari golongan-golongan yang mengalami ketidakadilan. Dalam membongkar ketidakadilan sosial

konflik antarsuku bangsa, antarpemeluk keyakinan agama, antardaerah, antar pelajar atau mahasiswa, antar warga masyarakat, demonstran dengan aparat, antar aparat, antar pendukung partai atau calon pimpinan eksekutif, buruh dengan pengusaha, masyarakat dengan pemerintah, dan sebagainya.

Konflik-konflik tersebut memang berbeda antara satu dengan lainya, tetapi pada prinsipnya konflik disebabkan karena (1) perebutan sumber daya, (2) perebutan pendistribusian sumber daya, dan (3) harga diri.

Konflik terjadi biasanya dimulai dari konflik perorangan sebagai pemicunya. Konflik tersebut sebenarnya tidak tiba-tiba tetapi sudah menumpuk dan tinggal menunggu pemicu meledakannya. Pada konflik antarsuku bangsa, misalnya, ada pengaruhi nilai budaya lokal dan ada prasangka yang berkembang menjadi kebencian. Konflik-konflik tersebut apabila belum sampai puncaknya sulit dihentikan.

Setiap konflik selalu bertujuan untuk menang dan menghancurkan lawan. Sasarannya adalah menghancurkan simbol-simbol atau individu dari pihak lawan; tidak peduli wanita, atau anak-anak, semua menjadi sasaran. Contoh yang nyata untuk ini adalah konflik antarsuku bangsa di Sambas dan Sampit antara orang Dayak dan Madura atau Melayu dan Madura. Anak-anak hingga wanita yang sedang hamil pun dibunuh.
Konflik antarwarga masyarakat amatlah bervariasi; dari yang ringan sampai yang rumit hingga memerlukan waktu berbulan-buan untuk mendamaikanya. Salah satu pemicunya adalah premanisme yang terjadi di mana-mana ditambah dengan isu yang dibesar-besarkan oleh padahal tidak jelas kebenaranya. Celakanya, isu-isu diangkat menjadi api yang sudah ditaburi minyak sehingga meledakan konflik sudah menumpuk dalam waktu yang lama.

Dalam menangani konplik, Polisi harus menjadi pihak ke tiga yang netral dan dipercaya oleh pihak-pihak yang tengah bertikai. Apabila polisi tidak netral dan memihak, habislah sudah, bahkan polisi pun akan menjadi sasaran. Dalam menangani ini setidaknya ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh polisi, yaitu bagaimana mencegah, bagaimana menangani, dan bagaimana merehabilitasi.

1. Mencegah konflik
Mencegah berarti ada tindakan yang dilakukan pada saat aman atau saat sebelum terjadi sesuatu.
A. Memetakan wilayah, menganalisis potensi konflik, menginventasasi masalah, mendatangi kelompok-kelompok yang mempunyai masa, menganalisis isu-isu yang beredar dan berkembang, menganalisis potensi masyarakat yang bisa mendukung, mendatangi tokoh-tokoh agama, menganalisis sumber daya yang menjadi potensi di wilayah tersebut (sumber daya alam, sumber daya manusia, menghitung jumlah massa pengikut suatu kepercayaan atau aliran, mengidentifikasi tempat-tempat yang strategis bidang jasa yang bisa menghasilkan uang (tempat parkir, terminal, pasar, dan sebagainya).
B. Data-data tersebut senantiasa diperbarui, dianalisis, dan dievaluasi kemudian dihubungkan satu sama lain untuk dijadikan produk bagi penerapan sistem pemolisiannya.
C. Membangun sistem penangananya, baik secara online maupun manual dalam aspek komunikasi, informasi, komando dan kendali, sistem-sistem back up, sistem edukatif. Letak kantor polisi juga menentukan dalam rute patroli dan penanganan yang cepat. Semua itu dikendalikan dari pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando dan kendali, informasi).
D. Membangun jejaring dan wadah-wadah kemitraan sebagai sarana untuk menampung berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat, menemukan akar masalah, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
E. Mengembangkan sstem-sistem edukasi sosial kemasyarakatan dalam rangka membangun budaya patuh hukum.

2. Menangani saat terjadinya konflik
Saat terjadinya konflik yang saling menyerang dan saling menghancurkan, tindakan polisi setidaknya adalah sebagai berikut.
A. Menjaga agar konflik tidak meluas, membangun pos-pos pengamanan dan sebagainya.
B. Membuka dialog bila sudah memungkinkan
C. Membantu evakuasi korban
D. Menindak tegas para pelaku konfik.
E. Mencari provokatornya atau kelompok-kelompok preman yang memanfaatkan situasi.
F. Melakukan patroli dan komunikasi
G. Membuat counter isu atas isu-isu yang berkembang,

3. Merehabilitasi daerah konflik
Pasca terjadinya konflik terjadi kerusakan-kerusakan sosial yang tentu menimbulkan masalah yang berkaitan dengan produktifitas dan aktifitas-aktifitas sosial kemasyarakatan. Perbaikan atas kerusakan sosial yang terjadi dapat dilakukan antara lain:
A. Membersihkan dan menata kembali lingkungan yang rusak.
B. Memberikan dorongan, apabila situasi sudah normal, untuk mengatasi trauma warga.
C. Melakukan pendampingan
D. Memberdayakan potensi yang ada masyarakat bangkit dari keterpurukan.
E. Membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan untuk memperbaiki sarana
dan prasarana yang rusak akibat konflik
Model pemolisian dalam menangani konflik sosial bisa menerapkan pola Polmas dengan tindakan yang tegas namun humanis. Polisi yang dipercaya oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bisa bertindak sebagai jembatan untuk membuka dialog. Untuk mencapai kepercayaan tersebut polisi dituntut untuk profesional, cerdas, bermoral, dan patuh hukum. Sebaliknya, apabila polisi tidak lagi dipercaya dan dinilai memihak, jangan sekali-kali bertugas sebagai juru damai. Posisinya dapat digantikan oleh polisi dari luar daerah yang tidak tersangkut dalam konflik tersebut.
Pemolisian dalam menangani konflik memang tidak bisa disamakan antara satu daerah dengan daerah lainya. Namun pada hakikatnya, prinsip-prinsip penangannya berlaku umum dan sama. Pemahaman inilah yang setidaknya harus terus dibangun dalam penyelenggaraan pemolisian dengan model wilayah.

Era Post Truth dan Ketahanan Nasional

Era Post Truth memunculkan apa yang disebut dengan Hoax. Hoax dapat diartikan sebagai kabar bohong yang dibuat dengan tujuan jahat. Hoax mengeksploitasi keyakinan, dan fanatisme identitas dengan menyebarkan ketakutan, kecemasan dan kebencian yang bertujuan untuk menyentuh sisi rasional, emosional dan fisikal. Hoax dipercaya dapat mengelabui masyarakat yang tinggal di perkotaan, berpendidikan tinggi maupun masyarakat yang fanatik menjadi target utama dan sering termakan oleh hoax. Sasaran manipulasi hoax dalam politik di bernbagai negara adalah lembaga resmi negara, data-data resmi negara, medi akonvesional, lembaga ailmiah, kalangan ahli, proses demokrasi, lembaga penegak hukum dan legitimasi yang sah.
Fenomena post-truth lekat dengan politik berdampak pada pembodohan yang berakibat melemahnya ketahanan nasional. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik bangsa Indonesia yang berisikan keuletan dan ketangguhan, kemampuan dalam mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang dating dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan integritas dan kelangsungan hidup bagi bangsa Indonesia (bahan ajar bidang studi geostrategi Indonesia dan ketahanan nasional Lemhannas RI, hal 58) yang merupakan dasar untuk dapat terselenggaranya pembangunan nasional. Post Truth dapat mempengaruhi pada situasi perpolitikan yang berdampak pada tingkat kepercayaan publik. Post Truth tatkala tidak ditangani dengan tuntas atau kebenaran kalah terhadap pembenaran maka dapat melemahkan stabilitas keamanan nasional maupun ketahanan nasional.
Ketahanan nasional di era post truth dapat dilakukan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan merubah mindset/ open mind . Open Mind (pikiran terbuka) adalah kemampuan untuk check and recheck atas informasi yang diterima, tahu potensi konflik atas informasi. Selain itu perlu lepaskan captive mind yang menjadi belenggu dan perlu ditemukan orang-orang yang tempered radical. Tempered radical dapat dipahami sebagai kelompok atau golongan diluar dari main stream, yang berpikir berbeda “out of the box atau bahkan no box” yang mungkin dianggap aneh cara pandangnya diluar cara memandang pada umumnya “vokal tetapi loyal”.

Masalah politik adalah salah satu permasalahan yang juga ada di setiap negara tidak terkecuali di Indonesia. Masalah politik yang muncul saat ini berupa korupsi, kasus antar partai dan kasus di dalam pemilu . Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang ada baik itu korupsi , konflik antar partai dan kasus di dalam pemilu . Belum lagi permasalahan yang terjadi dalam pemilu 2019 saat ini . Isu-isu yang beredar diantaranya hoaks, isu SARA, politik identitas, permasalahan ekonomi, tenaga kerja asing, isu kecurangan dan keberpihakan penyelenggara pemilu dan lain sebagainya. Potensi konflik yang dapat ditimbulkan bisa dari dunia nyata dan dunia maya yang mampu mengakibatkan konflik sosial dalam masyarakat. Oleh sebab itu dalam menangani berbagai permasalahan tersebut perlu dibangunnya stabilitas politik yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan dibarengi dengan adanya stabilitas keamanan. Selain itu perlu juga penegakan hukum yang mampu menunjung tinggi rasa keadilan serta pembenahan aparatur pemerintahan dalam memberikan pelayanan sehingga dapat menunjang pembangunan nasional. Untuk itulah diperlukan adanya ketahanan nasional.

Ketahanan nasional di era post truth tersebut diperlukan untuk menghadapi dinamika Perkembangan Lingkungan Strategi (Lingstra) terhadap potensi ancaman negara saat ini dan yang akan datang. Tantangan dan ancaman kawasan pada masa kini, tentunya berbeda dengan potensi ancaman yang kita hadapi pada tahun-tahun sebelumnya, dan ancaman tersebut selalu berevolusi secara terus-menerus, sejalan dengan perkembangan geopolitik lingkungan strategis yang dinamis dan selalu berubah. Kondisi Lingstra saat ini memunculkan sebuah fenomena ancaman baru yaitu ancaman nyata yang bersifat lebih dinamis dan bersifat multi dimensional, baik berbentuk fisik maupun non fisik yang bisa muncul dari dalam atau luar negeri seperti aksi terorisme dan paham radikalisme, terjadinya gerusan sosial budaya, dsb. Chrysnanda Dwilaksana 

Kota Baru 090823

Share