Polisi Indramayu Dorr Residivis Curanmor 17 Kali Beraksi
TRANSINDONESIA.co | Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) demgan pemberatan (curat) 17 kali beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
“Residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28) warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar di Loby Mapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, pelaku di amankan Sat Reskrim Polres Indramayu, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 wib, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.
“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Pelaku melancarkan aksinya di 17 TKP di Kabupaten Indramayu di antaranya Wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP), Wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP), Wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), Wilayah Kecamatan Juntiyuat (1 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP), Wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP), dan di Wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.[amh]