Hakim akan Tunjuk “Master Khusus” dalam Kasus Dokumen Trump

TRANSINDONESIA.co | Seorang hakim federal mengatakan kepada Departemen Kehakiman agar memberinya informasi yang lebih spesifik mengenai dokumen rahasia yang dibawa dari kediaman mantan Presiden Donald Trump di Florida.

Dalam sebuah perintah pada Sabtu (27/8), Hakim Distrik AS Aileen Cannon di Florida mengatakan ia memiliki “niat awal” untuk menunjuk seorang “master khusus” dalam kasus itu. Biasanya master khusus adalah seorang mantan hakim.

Para pengacara Trump telah meminta dilakukannya peninjauan independen atas dokumen-dokumen yang diambil itu untuk mengidentifikasi bagian yang mungkin dilindungi oleh privilese eksekutif dan mengembalikan dokumen yang berada di luar cakupan surat perintah penggeledahan. Cannon telah menjadwalkan sidang pada Kamis (1/9).

Para pengacara mantan presiden itu telah mengeluh bahwa para penyelidik tidak memberikan cukup informasi mengenai dokumen spesifik apa yang dibawa ketika agen-agen FBI mengeksekusi surat perintah penggeledahan pada 8 Agustus untuk mencari dokumen-dokumen rahasia.

Penunjukkan “master khusus” itu, jika terjadi, kemungkinan tidak akan berdampak besar pada arah penyelidikan Departemen Kehakiman, meski mungkin saja peninjauan pihak luar atas dokumen itu bisa memperlambat jalannya penyelidikan. [voa]

Share