ETLE Model Penegakan Hukum di Era Revolusi Industri 4.0
TRANSINDONESIA.co | Road safety policing merupakan suatu filosofi dan strategi pemolisian di bidang lalu lintas bagi terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamt tertib dan lancar. Lalu lintas secara filosofis merupakan urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa dan cerminbtingkat modernitas. Pelanggaran lalu lintas faktor penyebabnya sangat kompleks, salah satunya karena banyaknya kesempatan melanggar dan rendahnya tingkat kesadaran berlalu lintas.
Dampak pelanggaran lalu lintas : kecelakaan, kemacetan, kerusakan dalam keteraturan sosial, rusaknya budaya patuh hukum, meningkatnya fatalitas korban kecelakaam. Masalah lalu lintas social costnya sangat mahal karena berkaitan dengan kemanusiaan, keteraturan sosial, peradaban.
Hukum merupakan ikon peradaban tatkala ditegakan sebatas manual parsial dan konvensional maja tujuan hukum bagi kemanusiaan, keteraturan sosi dan peradaban tidak akan tercapai.
Penegakan hukum juga penegakan keadilan. Dilakukan demi :
1. Penyelesaian masalah secara beradab
2. Demi manusia kemanusiaan dan keadilan
3. Melindungi mengayomi dan melayani pengguna jalan lainnya agar tidak kontra produktif karena pelanggaran
4. Membangun budaya tertib berlalu lintas
5. Supaya ada kepastian
6. Bagian dari memcerdaskan masyarakat dalam berlalu lintas
Sejalan dengan pemikiran di atas maka penegakan hukum dilakukan secara holistik atau sistemik yang didukung dengan fungsi fungsi lainnya. Dukungan IT menjadi landasan mensinergikan antar fungsi maupun antar stake holder dalam mencapai tujuan road safety.
Penegakan hukum dituntut adanya :
1. Back office sebagai pusat K3i, application yg berbasis AI dan net work dengan IoT
2. Sistem inputing data, analisa dan langkah tindak hukim didukung bukti digital yg dpt dipertanggungjawabka
3. Sistem jaringan pada IT for road safety saling terintegrasi untuk mendukung point 1 dan 2
4. Sistem kategorisasi atau pemetaan :
a. Black spot
b. Trouble spot
c. Kawasan : jalur VVIP/ VIP, Protokoler,Bisnis, Industri, Wisata,Toll
d Antar moda transportasi angkutan umum
e ASDP ( angkutan sungai danau dan penyebarangan )
e. Ibukota
Etle pada sistem yang saling terhubung (online) berbasis electronic dikuatkan dengan digital record melalui TAR (
traffic attitude record) dan Dmps (de merit point system) perpanjangan SIM. Kinerja Etle berbasis smart management, yang ditunjukan adanya aloritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang mendukung sistem pengamanan kota dalam model Smart City.
Smart city dengan pendekatan road safety policing merupakan sistem terintegrasi secara online berbasis elektronik yng dikendalikan dr back office sebagai pusat k3i melalui smart management yang terpampang pada algoritma road safety. Yang dapat diakses secara real time, on time dan any time.
Model Etle akan mendukung program pemerintah antara lain :
1. SPBE sistem pemerintahan berbasis elektronik
2. ERP electronic road pricing
3. E Parking
4. E Banking
5. E. payment
6. E Samsat
7. ETC electronic toll colecting
8. ODOL over dimention over loading
9. Sistem pelayanan publik yang prima
10. Sistem kontrol dan akuntabilitas hingga quick response di saat emergency maupun contigency
Etle adalah cara mendukung pencapaian tujuan road safety, yang dapat digabungkan pad sistem sistem atau fungsi lainnya. Dan didukung, dikuatkan dari sistem atau fungsi lainnya.
Tingkat keberhasilan Etle bukan pada denda tilang atau uang untuk PNBP melainkan pada meningkatnya kualitas keselamatan, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, tingkat kepatuhan berlalu lintas, tingkat kualitas pelayanan yang berstandar prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).*
Marraketch 080722
Chrysnanda Dwilaksana