Pemred Situs Berita yang Sudah Ditutup di Singapura Dipenjara

TRANSINDONESIA.co | Pemimpin redaksi situs berita yang sudah ditutup di Singapura hari Kamis (21/4) divonis penjara selama tiga minggu karena pencemaran nama baik atas surat yang diterbitkan portal itu, yang menuduh terjadinya praktik korupsi di antara para menteri pemerintah.

Ini merupakan kasus terbaru yang memicu kekhawatiran tentang memburuknya kebebasan pers di Singapura, yang dikontrol ketat, di mana pihak berwenang dituduh menggunakan strategi yang keras untuk membungkam perbedaan pendapat.

Pihak berwenang telah membatalkan lisensi The Online Citizen (TOC) untuk beroperasi Oktober lalu karena gagal menyatakan sumber pendanaan.

Mantan pemimpin redaksi TOC, Terry Xu, dihukum pada bulan berikutnya karena mencemarkan nama baik anggota kabinet dengan menerbitkan surat yang menyatakan “ada korupsi di tingkat tertinggi.”

Share
Leave a comment