Batas Kecepatan di Tol, Polda Metro Akan Tindak Pelat Dewa Ngebut
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan seluruh kendaraan yang melanggar kecepatan hingga kelebihan muatan di jalan tol akan tetap ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Termasuk dengan kendaraan yang memiliki pelat dewa.
“Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Selain pelat RFS, KombesPol Sambodo juga memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang.
Lantaran, kebijakan ini telah terintegrasi dengan Polda lain. Dimana terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.
“Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” jelas KombesPol Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.
Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.
Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.[zul/mil]