Road Safety Policing: Konsep, Implementasi dan Paradigma

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana

Road safety dapat di pahami sebagai lalu lintas yang anam selamat tertib dan lancar merupakan harapan kita semua dalam mendukung pembangunan nasional dan keamanan dalam negeri. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. Di era digital maka di dalam menangani lalu lintas diperlukan sistem on line yang berbasis elektronik. Pendekatan pemolisian ( policing ) pada road safety dapat dipahami sebagai road safety policing.

Road safety policing di era digital atau era revolusi industri 4.0 di dukung it for road safety. Pemolisian di bidang lalu lintas di era digital berbasis pada back office, application dan net work yang terimplementasi secara sinergi dalam model smart city dengan pendekatan road safety policing

Era digital era media. Di mana media menjadi pilarnya, maka di dalam menanganinya perlu adanya media management. Apa yang dibangun dalam media management adalah untuk mendukung upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dikembangkan melalui literasi road safety

Sebagai institusi profesi maka acuan profesionalismenya berbasis pada kajian ilmiah denganembangun RSRD ( road safety research and development )
Untuk meneliti dan mengkaji kecelakaan lalu lintas dibangun TARC ( traffic accident research centre )

Kaitan meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dibangun ISDC ( Indonesia Safety Driving centre)

¹Untuk penegakan hukum dibangun Etle ( electronic traffic law enforcement ) dengan didukung ( traffic attitude record) dan DMPS ( de merit point system)

Untuk mendukung implementasi road safety policing pada tingkat pragmatis dibangun kajian dan implementasi :
1. Border atau kawasan perbatasan
2. Kawasan industri
3. Kawasan asdp
4. Kawasan antar moda transportasi qngkutan umum ( bandara, stasiun, pelabuhan, terminal)
5. Kawasan pariwisata
6. Kawasan perkotaan
7. Kawasan jalan toll
8. Kawasan lintasan
9. Kawasan free trade zone
10. Kawasan black spot dan trouble spot

Di dalam membangun kemitraan ( traffic board ) melalui RSPA ( Road safety partnership action ) sebagai wadah para pemangku kepentingan LLAJ untuk mensinergikan kegiatan analisa dampak lalu lintas, pembangunan smart city dll

Share
Leave a comment