BNPB Kolaborasi 4 Kampus Data Kerusakan Rumah Dampak Gempa Pasaman Sumbar
TRANSINDONESIA.co | BNPB melakukan pendataan rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana gempa bumi M6,1 di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berkolaborasi bersama 106 relawan mahasiswa dan koordinator dengan latar belakang teknik sipil dan arsitektur dari bersama Universitas Andalas, Universitas Bung Hatta, Universitas Negeri Padang dan Institut Teknologi Padang, pada 3 – 11 Maret 2022.
Kegiatan ini ditandai dengan acara pelepasan mahasiswa dan koordinator di Kantor UPT BNPB Regional Sumatera, Rabu (3/3/2022). Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jaweansah yang didampingi Rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Bung Hatta, perwakilan dari Universitas Negeri Padang, perwakilan Institut Teknologi Padang, serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/3/2022).
“Kegiatan pendataan ini berdasarkan kategori kerusakan rumah yang terdiri dari rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Pelaporan pendataan ini menggunakan aplikasi InaRISK yang dikembangkan BNPB sehingga ada dokumentasi kondisi rumah, titik lokasi geografis, nomor kepala keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan rumah merupakan bagian dalam pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna),” kata Jarwansah.
Pelaporannya secara cepat, langsung dan tampil dalam dashboard inaRISK serta dapat diakses oleh umum. Dalam melaksanakan pendataan, 106 mahasiswa dan koordinator menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Ini sebagai contoh bila ada kerusakan yang masif untuk pendataan rumah rusak dan dapat diterapkan di lokasi pascabencana lainnya,” jelas Jarwansah.
Gempa bumi di Pasaman dan Pasmaan Barat mengakibatkan kondisi kerusakan rumah dan infrastruktur serta gangguan sosial budaya dan sosial ekonomi. Kegiatan pendataan diperlukan cepat agar perumusan kebutuhan dan penganggaran dapat segera dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
BNPB terus berupaya melakukan optimalisasi untuk upaya penanganan darurat dan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah terdampak gempa bumi M6,1 berdasarkan kebutuhan masyarakat.[ful]