Polda Jatim Tangkap PolisI Pasuruan Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri

TRANSINDONESIA.co | Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Polri telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

“Jika terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Menurut Slamet, dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan.

“Alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi, sehingga kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Slamet.

Lebih lanjut dikatakannya, polisi mendapatkan suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, dan setelah itu mereka resmi berpacaran.

“Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021,” ungkap Slamet.

Slamet menyatakan, pihaknya juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” tegas Wakapolda Jatim.[nag]

Share