Komisi IV Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Perjuangkan Status Penyuluh Perikanan

TRANSINDONESIA.CO | Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya agar terus memperjuangkan nasib para penyuluh perikanan bantu di Indonesia agar statusnya bisa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ketika mengawasi pelaksanaan program dan sosialisasi Bioflok, kami banyak terbantu oleh para penyuluh perikanan dari daerah pemilihan kami masing-masing. Tentu ini menjadi keprihatinan kami dan kami juga ingin menyampaikan kegusaran serta harapan dari para penyuluh perikanan bantu yang sampai saat ini masih belum jelas statusnya,” ucap Vita dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Ia sangat menyayangkan masih kecilnya jumlah tenaga penyuluh perikanan bantu yang diangkat dan disetujui statusnya untuk menjadi  PPPK oleh MenPAN-RB. “Saya sedikit menyayangkan, karena pengajuannya hanya 1500 orang, padahal di tahun 2020  ada sekitar 1998 orang.  Yang disetujui oleh MenPAN-RB hanya sekitar 598 orang dan khusus untuk PPPK hanya 398 orang,” ungkapnya.

Ia berharap hal ini bisa terus ditingkatkan. Dan Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajaran ikut mendorong MenPAN-RB agar memperhatikan nasib penyuluh perikanan bantu untuk dapat disahkan dan diangkat menjadi penyuluh perikanan yang berstatus PPPK.

“Saya mendesak KKP agar benar-benar memperhatikan hal ini, supaya para penyuluh perikanan bantu kita yang hanya 10 persen dibandingkan dengan  jumlah tenaga penyuluh pertanian yang sudah mencapai 20 ribu orang. Kalau (tenaga penyuluh perikanan bantu) ini hanya 2 ribu orang di seluruh Indonesia,” tandasnya. Walaupun skemanya di 2021 hanya 398, lanjutnya, Vita berharap ada kejelasan di tahun berikutnya dan bisa diakomodir semuanya.[sfn]

Share