Dua Pelaku Peneror Rumah Humas Kejati Riau Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO | Direktur Reskrimum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku teror kepala anjing di rumah Humas Kajati Riau, Muspidauan. Dua orang pelaku teror yang berhasil ditangkap berinisal IP alias Iwan (39), warga Kabupaten Kepulauan Meranti, dan DW alias Didi, warga Kota Pekanbaru, serta seorang sempat melarikan diri.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau, kalau terduga pelaku pelempar kepala anjing di rumah dinas humas Kajati Riau sedang berada di dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru.

Setelah mendengar informasi tersebut dengan tidak menunda-nunda waktu, tim langsung menuju Kantor LAM Pekanbaru, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Iwan.

Berdasarkan diinterogasi, Iwan mengakui telah melempar kepala anjing ke rumah Humas Kejati Riau, Muspidauan, dan menyiram bensin ke rumah seorang warga bernama M Nasir Penyalai.

Selain itu, Iwan juga mengaku kalau ia melakukan aksinya bersama dengan 3 orang rekannya yang bernama Didi, Bobi, dan Boy.

Begitu mendengar keterangan dari Iwan, tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku Didi dan berhasil ditangkap, serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah M Nasir Penyalai.

Sebelumnya Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendy kepada para awak media, Kamis (11/3/2021) menjelaskan, bahwa kedua tersangka, usai ditangkap, langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dilain pihak, Pakar Hukum Pidana yang juga Pengajar Program Pasca Sarjana Magister Hukum UIR Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH dalam tanggapannya mengatakan, seluruh pelaku yang melakukan teror phisicologis atau ancaman tidak boleh dibiarkan.

Oleh karena itu, pelaku bisa diancam dengan pasal 335 angka 1 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu penjara. Untuk menjangkau pelaku-pelaku intelektual, penyidik bisa menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 55 ayat 1 KUHP itu bisa menjerat pelaku, pelaku peserta dan yang menyuruh melakukan. Nah saat inikan yang baru ditemukan baru pelaku lapangan (pelaku peserta – red) untuk membantu mengurai persoalan tersebut selain menggunakan Pasal 55 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal 56 KUHP. Ada tidak orang yang memberikan bantuan sebelum atau sesudah kejahatan teror itu dilakukan.” papar Nurul Huda.[sbr]

Share