Pemerintahan Trump Batalkan Peraturan Visa Mahasiswa Asing

TRANSINDONESIA.CO – Setelah menghadapi delapan tuntutan hukum federal dan oposisi dari ratusan universitas, pemerintahan Trump pada hari Selasa (14/7) membatalkan peraturan yang hendak mengharuskan mahasiswa internasional untuk pindah atau meninggalkan Amerika jika perguruan tinggi tempat mereka belajar menyelenggarakan kuliah sepenuhnya secara daring karena pandemi.

Keputusan itu diumumkan pada awal sidang tuntutan di pengadilan federal di Boston yang diajukan oleh Universitas Harvard dan Institut Teknologi Massachusetts (MIT).

Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengatakan otoritas imigrasi federal setuju untuk membatalkan perintah 6 Juli dan “kembali ke status quo.”

Seorang pengacara yang mewakili Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika hanya mengatakan bahwa gambaran yang diberikan oleh hakim itu benar.

Pengumuman itu memberikan rasa lega bagi ribuan mahasiswa asing yang berisiko dideportasi dari Amerika, bersama dengan ratusan universitas yang bersusah payah untuk mengevaluasi kembali rencana mereka untuk tahun ajaran musim gugur mendatang karena kebijakan tersebut.

Di bawah kebijakan itu, mahasiswa internasional di Amerika tadinya hendak dilarang mengikuti semua kuliah secara daring pada musim gugur ini.

Jika kebijakan itu jadi diberlakukan, visa baru tidak bisa dikeluarkan untuk mahasiswa di perguruan tinggi yang berencana menyelenggarakan semua kuliah secara daring, termasuk Harvard. [lt/pp]

Sumber : Voaindonesia

Share