Polda Jatim Amankan 8.322 Orang Saat Penerapan “Physical Distancing”

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jawa Timur telah mengamankan 8.322 orang yang tak mau dibubarkan ketika berkerumun saat penerapan physical distancing COVID-19 di wilayah hukum setempat.

“Mereka diamankan karena melawan petugas yang sedang melakukan pembubaran,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4/2020).

Data tersebut, kata dia, mulai 17 Maret 2020 atau sejak ditetapkan aturan social dan physical distancing hingga hari ini.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan operasi pembubaran kerumunan masyarakat ini secara serentak di seluruh jajaran Polres se-Jatim. “Total sebanyak 1.149 kegiatan yang dibubarkan,” ucap perwira menengah tersebut.

Selain pembubaran masyarakat yang berkerumun, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah titik, kemudian membagikan masker serta cairan pembersih tangan ke masyarakat.

Oleh polisi, massa yang diamankan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta dibuatkan berita acara.

“Bagi mereka yang melanggar pernyataan maka akan dilakukan tindakan terukur dan dilakukan penyidikan. Kami juga telah mempunyai semua database identitas yang pernah diamankan di seluruh Jatim,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu juga berharap masyarakat tetap tinggal di rumah untuk melindungi diri dan keluarganya dari COVID-19.

“Tolonglah masyarakat bantu kami dengan tidak berkerumun. Kami mohon taati imbauan pemerintah di masa pandemik sekarang ini,” ucapnya.

Ia juga berpesan masyarakat senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker.

“Semoga berkat disiplin dan dari kontribusi kita semua, maka pandemik COVID-19 cepat berlalu dan kegiatan sosial masyarakat kembali berjalan seperti sedia kala,” tuturnya.[ant]

Share