Napi Koruptor Tak Perlu Dibebaskan Kalau Positif Covid-19 Karantina di Nusakambangan

TRANSINDONESIA.CO – Rencana Menkumham yang akan membebaskan nara pidana koruptor hanya akan mencederai rasa keadilan publik dan membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi makin absurd.

Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru.

Dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid-19. Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa “membeli” kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima. Semua itu mereka dapatkan dengan uang yang dimilikinya.

Share
Leave a comment