Polisi Grebek Gudang Penimbun 600 Ribu Pieces Masker di Tangerang

TRANSINDONESIA.CO – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penimbunan masker yang kian langka di tengah masuknya virus corona di tanah air.

Ratusan ribu pieces masker ditemukan polisi yang menggrebek gudang di Tangerang, Banten, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan alat kesehatan berupa masker pelindung mulut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).

Pemilik masker juga diketahui tak memiliki izin edar dari otoritas terkait, sehingga turut dinyatakan ilegal.

“Mereka tidak memiliki izin edar dari Kemenkes,” ucap Yusri.

Masker yang ditemukan petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut, ditimbun di sebuah gudang di Tangerang.

“TKP-nya di pergudangan sekitar Kecamatan Neglasari, Tangerang. Banyaknya kurang lebih 600 ribu pcs,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak pelaku penimbunan dan penjualan masker dengan harga di luar kewajaran.

“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama. Ini masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Jokowi mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencari keuntungan berlebih di saat kondisi seperti ini. Ia pun mengaku telah mengecek stok masker di pasaran, dan mendapati sejumlah jenis masker yang langka keberadaannya.

“Menteri cek, tetapi dari info yang saya terima, stok dalam negeri kurang-lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” kata Presiden. [mil]

Share