Polresta Barelang Tangkap 8 Orang Jaringan Narkoba Lapas Palembang
TRANSINDONESIA.CO – Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 28,6 kilogram sabu melalui jalur laut dari Batam, Kepulauan Riau, ke Palembang, Sumatera Selatan.
Jaringan sabu internasional ini dikendalikan tiga orang napi yang masih mendekam di lapas narkoba Palembang. Selain sabu, polisi juga menangkap 3 warga Malaysia yang merupakan pemilik barang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan masuknya narkoba ke Indonesia melalui perairan Batam makin hari makin berani.
Para pelaku sindikat narkoba tak lagi menggunakan pola lama yakni mengambil sabu ditengah laut, namun para pelaku langsung mengambil sabu ke Johor Bahru, Malaysia, menggunakan kapal speedboat.
Menurut Kombes Pol Prasetyo, Satres Narkoba Polrestra Barelang kembali berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke Indonesia sebanyak 28,6 kilogram.
Pelaku Junari ditangkap diperairan Pulau Putri Batam, saat membawa kapal speedboat yang berlayar dari Malaysia tujuan Kuala Tungkap, Jambi. Dari atas kapal, polisi menemukan 27 paket narkoba yang dibungkus plastik the China.
“Dari hasil pengembangan atas penangkapan Junari, polisi akhirnya menangkap seorang mahasiswa Ari Pandi di hotel di Palembang,” kata Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Dari tersangka Ari diketahui jika pemesan barang adalah tiga narapidana di lapas Palembang bernama Ikhlas Saputra, Dedi Irawan, Samsul Abidin. ketiganya merupakan teman kampus pelaku Ari yang tersandung kasus narkoba di Palembang.
Tak berhenti sampai disitu, Polisi kembali bergerak ke perairan Batam dan menangkap tiga warga Malaysia yang merupakan pemilik barang.
Ketiga WNA tersebut yakni Khujmar, Rajandran dan Sangran. Ketiganya ditangkap di tengah laut saat akan menjemput uang hasil penjualan 28,6 kilogram sabu tersebut.
“Sindikat narkoba ini sudah lama menjadi target polisi. Namun selama ini pola pengiriman pelaku berubah ubah. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini sudah lima kali melakukan aksinya mengirim narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia,” kata Prasetyo.
Sementara, tersangka Junari mengaku membawa sabu tersebut atas perintah Ari Pandi. Untuk membawa sabu itu langsung ke Palembang, pelaku akan menempuh jalur laut dari Malaysia ke Kuala Tungkal, Jambi. Selanjutnya, ia akan menempuh jalur darat menggunakan mobil yang sudah disediakan.
“Untuk membawa sabu tersebut, pelaku Junari mendapat upah 1.000 ringgit Malaysia untuk 1 kilogram,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Barelang. Kedelapan pelaku terancam hukuman mati dan dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.[nan]