Mobil Listrik Bebas Menggelinding di Jalur Ganjil Genap

TRANSINDONESIA.CO – Pemberlakukan sistem ganjil genap (Gage) tak berlaku bagi kenderaan listrik. Mobil listrik benas menggelinding di ruas jalur gage karena alasan tidak memiliki polutan sehingga tidak mencemari lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

“Kendaraan listrik masih sangat langka ditemui di jalan ibu kota. Karena mobil listrik belum dijual di pasaran. Kenderaan listrik tidak memiliki polutan sehingga tidak mencemari lingkungan. Jadi ada pengecualian kendaraan listrik baru beberapa saja diuji coba, tapi untuk dijual dipasaran belum ada kan,” kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, penggunaan mobil listrik sengaja didorong pemerintah karena ramah lingkungan.

“Masyarakat diharapkan beralih menggunakan mobil listrik. Indonesia sebagai negara konsumen terbesar dalam kendaraan bermotor diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik,” ucapnya.[MIL]

Share