Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri di Kebun Kopi OKU Sumsel
TRANSINDONESIA.CO – Polisi terus memburu pelaku pembunuh bayaran kasus istri bunuh suami dan anak tirinya yang jasadnya dibakar di Sukabumi, Jawa Barat. Tiga buronan kembali diciduk di tempat persembunyiannya di kebun kopi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di gubuk kebon kopi, jalan kaki dua jam dari jalan besar ke rumah gubuk itu. Kebon kopi itu milik orang tua Rodi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).
Ketiga tersangka ditangkap anggota Polda Metro Jaya dengan dibantu tim dari Polda Lampung pada Kamis (5/9/2019), yakni RS alias Rodi (36) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, Sup alias Alpat (20) yang berprofesi sebagai mekanik mobil dan K alias Tini (43) mantan pembantu Aulia yang berprofesi sebagai buruh cuci.
Dari pemeriksaan kata Kombes Argo, mereka diketahui terlibat kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23), diketahui didalangi AK (45) yang merupakan istri Pupung dan ibu tiri Dana.
Sebelumnya, polisi menahan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni AK serta putranya GK, serta dua pembunuh bayaran, yakni Ags dan Shd.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan semua para tersangka terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban.
Rodi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya dalam menyarankan teknik pembunuhan terhadap korban, menyarankan untuk membekap Dana dan menawarkan diri untuk membekap Edi.
Sedangkan tersangka Alpat ditahan karena menyarankan untuk menusuk selang bensin mobil Calya sehingga bensin bocor dan bisa terbakar serta mengajarkan caranya kepada tersangka AK, tersangka GK (25) selaku anak AK dan dua eksekutor pembunuhan KA alias Ags dan MNS alias Shd.
Tini tersangka karena memperkenalkan AK kepada Rodi, serta melihat dan mendengar AK, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan.
“Perencanaan pembunuhan itu diawali dengan AK yang curhat masalah hutang di bank, namun suaminya tidak mengijinkan dia menjual aset. AK yang kecewa berencana menghabisi nyawa Edi dan Dana. Tini yang merasa prihatin dengan kondisi majikannya hatinya tergerak membantu dan menghubungi Rodi,” kata Kombes Suyudi.
Sedangkan tersangka Rodi awalnya merencanakan penembakan dengan senjata api. Kemudian saudara Rodi mencari senjata yang diminta Aulia. Meski sudah mengucurkan uang hingga Rp35 juta. Rodi gagal mendapat senjata api sehingga penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara diberi obat tidur dan disekap.
“Dari keterangan Rodi, saat ide sudah dianggap matang, korban dibakar di dalam mobil. Alpat berubah pikiran, karena dia merasa takut dengan rencana ini. Akhirnya dia pura-pura kesurupan. Kamu pura-pura kesurupan sajalah kata Rodi. Sehingga dia diantar ke hotel di kawasan Kalibata. Lalu Alpat tidak ikut lanjut dalam eksekusi,” ujar Kombes Suyudi.
Untuk ketiga tersangka yang baru ditangkap di Sumsel, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.[MIL]