Ganja yang diamankan petugas.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan 30 kilogram daun ganja kering dari seorang ibu rumah tangga bernama Hartati (32), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan Jery yang lebih dulu ditangkap pada Rabu (27/5/2014), sekitar pukul 11.30 WIB, dengan barang bukti enam paket besar daun ganja senilai Rp500 ribu,” kata Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan dari penangkapan Jery petugas melakukan pengembangan, dan Jery mengaku mendapatkan ganja dari Kamto. Tim pun melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap Kamto pada Jumat (30/5/2014) di rumahnya saat tersangka sedang bertransaksi, petugas pun menemukan satu kilogram daun ganja.
Dari pengakuan Kamto terungkap bahwa dirinya mendapatkan ganja dari Hartati warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Kamto kami melakukan penyelidikan, dan pada pada Sabtu (31/5/2014) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Hartati berhasil kita amankan dengan barang bukti 30 kilogram daun ganja kering senilai Rp60 juta,” kata dia.
AKBP Zulfikar mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan tim hanya menemukan 30 kilogram daun ganja, yang disimpan dirumah tersangka Hartati didalam lemari pakaian miliknya. Ganja tersebut masih terbungkus dengan lakban dan dikemas dalam karung beras.
Terungkap bahwa tersangka merupakan bandar besar di wilayah Lampung, dan dirinya pun sudah menjadi target operasi petugas sejak dua tahun lalu. Sebab dari sejumlah pengakuan pengedar yang tertangkap, ganja itu didapat dari Hartati.
Kepada petugas tersangka Hartati mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah suaminya yakni Yono.
“Setiap transaksi, Hartati hanya menjalankan perintah suaminya dan pembayaran langsung diterima Yono. Ganja itu setiap dijual ke pembeli sudah dipaket seberat satu kilogram seharga Rp2 juta, Hartati tugasnya hanya memberikan ganja kepada pembeli,” kata dia.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu suami dari tersangka Hartati yakni Yono yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara menurut keterangan tersangka Hartati dirinya mengaku bahwa ganja sebanyak 30 kilogram tersebut merupakan milik teman suaminya yang dititipkan di rumahnya.
“Ganja itu punya teman suami saya. Barang itu sudah semingguan dititipin di rumah dan disimpan dengan suami saya di dalam lemari,” kata dia.
Namun dirinya mengaku bahwa kerap diperintahkan suaminya untuk memberikan ganja kepada yang ingin mengambil.
“Saya hanya disuruh memberikan kepada orang yang datang. Untuk pembayarannya, saya tidak tahu menahu itu semua urusan suami saya,” kata dia.(ant/dri)