KPU Jawab Gugatan Pilpres pada 12 Juni

TRANSINDONESIA.CO –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada Rabu (12/6/2019). Saat ini, KPU melakukan persiapan akhir untuk penyerahan jawaban tertulis tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melakukan konsolidasi untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti karena pada 12 Juni 2019 adalah batas akhir KPU menyerahkan jawaban untuk yang perkara PHPU pilpres. Oleh karena itu kami mengumpulkan KPU provinsi dalam rangka menyiapkan materi jawaban dan alat bukti,” ujar Hasyim kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)

Perwakilan dari 34 provinsi,  kata Hasyim, saat ini sudah hadir di Jakarta. Hingga saat ini, KPU sudah menyiapkan dokumen alat bukti, dokumen kesaksian, surat dan sebagainya. KPU pun akan menyiapkan saksi untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang MK nanti.

“Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian ? Itu nanti setelah kita mengkaji kronologi, peristiwa, dan juga jawaban yang kita siapkan. Dari situ,  kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa,” jelasnya.

Share
Leave a comment