Mantan Kapolda Metro Sofyan Yacob Tersangka Makar

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol (Purn) Mohammad Sofyan Yacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

“Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Pasal Makar

Menurut Argo, Polda Metro Jaya juga sudah menyidik kasus tersebut Sofyan sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar hari ini Senin (10/6/2019). Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Trans Global

“Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya,” ungkapnya.

Dikatakan Argo, Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya pada sebuah video. Namun Argo enggan menjelaskan lebih detail apa isi ucapan Sofyan dalam video tersebut.

“Saya nggak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelarkan di situ,” katanya.

Lebih lanjut Argo menyatakan, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.[MIL]

Share