KPK Latih 139 Guru PPKn Tanamkan Nilai Antikorupsi Lewat Pelajaran

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 139 guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung selama sehari dan diselenggarakan di Pusat Edukasi Antikorupsi di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Kegiatan ini merupakan bentuk diseminasi yang dilakukan KPK dalam perjalanan penerapan pendidikan antikorupsi (PAK) sebagai insersi dalam mata pelajaran di sekolah dasar dan menengah. Kegiatan yang bekerja sama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri di DKI Jakarta ini bertujuan untuk mendorong satuan sekolah mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolahnya masing-masing

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan perbedaan metode dan cara pengajaran antikorupsi dengan mata pelajaran lainnya. Menurutnya, pembelajaran antikorupsi lebih menekankan pada peran dan keteladanan guru.

“Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang bapak-ibu guru tulis di papan tulis, tetapi kalau belajar antikorupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh,” ujar Giri di hadapan 117 guru PPKn SMA Negeri dan 22 guru PPKn Aliyah.

Dia mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah moral. Karenanya, penting untuk memberikan pendidikan moral sejak dini dan PPKn adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral.

Share
Leave a comment