KPK Pastikan Menpora Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Nama Imam sebelumnya sempat disebut ada dalam daftar penerima fee terkait perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4).

“Apa saja yang diklarifikasi yang terkait dengan pengetahuan Menpora atau hal-hal lain yang sudah pernah diperiksa pada saat penyidikan. Tapi, kapan persisnya jadwalnya, tentu saja itu menjadi domain dari penuntut umum. Nanti kalau sudah ada informasi yang akan disampaikan,” tambah Febri.

‎‎Selama persidangan, Jaksa Penuntut KPK sebelumnya mengonfirmasi nama Menpora Imam Nahrawi yang tertera dalam catatan penerima suap dana hibah ini kepada para saksi. Bahkan, saat JPU KPK menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pada Kamis (4/4), ia  mengakui pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum, untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.

‎”Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono.

Share
Leave a comment