652 Pengendara Merokok Saat Berkendaraan Ditilang

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 652 pengendara ditilang karena kedapvtan merokok saat berkendaraan. Jumlah tersebut dihitung sejak diberlakukan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.

“Sudah 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar. Pelanggar dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, Selasa 2 April 2019.

Kompol Nasir menyatakan, pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. “Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.

Dikatakannya, larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya. “Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” ucapnya.[ISH]

Share