Ditahan, KPK Minta Idrus Marham Ungkap Pihak Terkait Suap PLTU Riau-1
Lebih baik yang bersangkutan terbuka, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Sosial Idrus Marham terbuka mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1. Pada Jumat (31/8) malam, mantan sekjen Partai Golkar tersebut mulai ditahan untuk 20 hari di Rutan Cabang KPK oleh penyidik KPK.
“Lebih baik yang bersangkutan terbuka, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu (1/9).
Menurut Alex sikap kooperatif Idrus akan membuat kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo itu terang benderang. “Sehingga perkara bisa lebih terang, kami bisa ungkap lebih menyeluruh,” ujarnya.
Ihwal penahanan Idrus di pemeriksaan pertamanya sebagai tsrsangka, menurut Alex lantaran penyidik KPK merasa telah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup. Ia pun berharap proses perampungan berkas Idrus dikebut oleh penyidik
“Kami proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan, itu jauh lebih baik dibanding kami tunda-tunda,” ucap Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo ,dan Idrus Marham.
Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Sekitar November Desember 2017 diduga Eni menerima Rp 4 miliar. Lalu, sekitar Maret dan Juni 2018 diduga Eni juga menerima sekitar Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dllar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga 1 September sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[Republika]