2432 Pengendara Ditindak Dua Hari Penerapan Ganjil Genap
Hari kedua penilangan polisi telah menilang sebanyak 1.330 pengendara roda empat di wilayah ganjil genap
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dua hari perluasan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Sampai hari ini, masih didapati kendaraan yang melanggar.
“Di hari kedua angkanya naik sebesar 21 persen atau 228 pengendara yang ditilang. Hari kedua penilangan polisi telah menilang sebanyak 1.330 pengendara roda empat di wilayah ganjil genap,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada wartawan, Jumat 3 Agustus 2018.
Dua hari pemberlakuan, lanjut dia, pelanggar sistem ganjil genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Pusat yakni 466 penindakan. Kemudian di urutan kedua, kawasan Jakarta Timur paling banyak pelanggar sistem ganjil dengan 341 penindakan.
“Untuk wilayah Jakarta Selatan, polisi melakukan penindakan sebanyak 334 penindakan. Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara, kita berhasil menindak pelanggar sebanyak 276 penindakan. Untuk wilayah Jakarta Barat terdapat 229 penindakan,” katanya.
Di hari ketiga (Jumat), di titik persimpangan Pancoran, Jakarta Selatan, masih ada mobil yang ditindak karena melanggar. Lebih kurang 50 kendaraan yang ditilang.
“Hari ini, Jumat tadi pada pukul 11.30 WIB, ada 50-an pengendara ya yang kami tilang,” kata Satgatur Polda Metro Jaya, Ipda Ariyanto.
Mayoritas pengemudi yang kendaraannya diberhentikan mengaku tidak tahu kebijakan tersebut.
“Masih sama nggak tau, klasik. Kurang sosialisasi, terus deket. Kalau di sini alasan mau masuk tol, krosing jadi mereka pikir deket. Ada juga yang ngotot, akhirnya saya berikan penjelasan akhirnya menerima. Rata-rata mereka mobil pribadi, dan rata-rata cowok mayoritas. Cewek jarang,” tambahnya.[REL/COK]