Tak Diberi Uang Untuk Beli Miras, Suami Aniaya Istri Hingga Masuk RS

Akibat dihajar oleh DYS, Novi mengalami luka cukup parah, pendarahan pada bagian otak dan harus dirawat di RS Islam Jakarta Cempaka Putih

Novi Nurmahmudah korban KDRT dirawat di RS setelah mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Ibu satu anak, Novi Nurmahmudah,23 tahun, menjadi korban kekerasan rumah tangga meminta Polres Jakarta Pusat menetapkan pelaku kekerasan  oleh suaminya sendiri DYS,23 tahun, menjadi tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan Novi Nurmahmudah ketika dia mendatangi kantor redaksi Amunisi di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018. “Sejak menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 20 Juli 2018 lalu dari Polres Jakarta Pusat belum ada perkembangan lebih lanjut atas kasus saya ini,” ujar Novi Nurmahmudah.

Wanita bernasib malang ini menceritakan, dia melaporkan DYS, yang pernah menjadi suaminya ke Polres Jakarta Pusat pada Kamis 8 Maret 2018, dan diterima dengan nomor LP 364/K/III/2018/RestroJakpus karena sering dianiaya

Terparah terjadi pada 25 Pebruari 2018 di RW 01 Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Cempaka Putih Jakarta Pusat. Akibat dihajar oleh DYS, Novi mengalami luka cukup parah, pendarahan pada bagian otak dan harus dirawat di RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

Kronologi kejadian seperti tertera dalam LP disebutkan bahwa hari itu, sekitar pukul 02:00, Novi sedang tertidur didatangi oleh suaminya DYS yang meminta uang Rp100 ribu untuk membeli minuman keras (miras). Permintaan tersebut ditolak Novi sehingga terjadi aksi kekerasan.

Share
Leave a comment