Eksekusi PTPN V, Aktivis Tuding Putusan PN Bangkinang Mengambang

TRANSINDONESIA.CO.RIAU – Aktivis Hukum dan Lingkungan Tommy Simanungkalit, SH mengungkapkan  Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang  terkait  status perkebunan kelapa sawit milik PTPN V seluas 2.823.52 ha, di Batu Gajah Kabun Riau mengambang. Karena putusan tersebut mengembalikan ke negara tapi tidak menyebut perwakilan yang akan menerima.

Hal itu dikatakan aktivis Tommy Simanungkalit,  yang juga mantan Sekjen LSM Riau Madani  kepada  wartawan  di Pekanbaru, Jumat (2/2/2018).

Menurut dia,  tuntutan  objek status  yang  diperkarakan di kembalikan dan kuasai oleh negara.

Share
Leave a comment