Eksekusi PTPN V, Aktivis Tuding Putusan PN Bangkinang Mengambang
TRANSINDONESIA.CO.RIAU – Aktivis Hukum dan Lingkungan Tommy Simanungkalit, SH mengungkapkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang terkait status perkebunan kelapa sawit milik PTPN V seluas 2.823.52 ha, di Batu Gajah Kabun Riau mengambang. Karena putusan tersebut mengembalikan ke negara tapi tidak menyebut perwakilan yang akan menerima.
Hal itu dikatakan aktivis Tommy Simanungkalit, yang juga mantan Sekjen LSM Riau Madani kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (2/2/2018).
Berita Terkait:
Menurut dia, tuntutan objek status yang diperkarakan di kembalikan dan kuasai oleh negara.