TRANSINDONESIA.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memeriksa Bupati Sabu Raijua Ir. Marthen Dira Tome terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2007 senilai 77 Milyar, Rabu (21/5/2014).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, SH, ketika dihubungi tim redaksi website kejaksaan, mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini setelah kemarin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai sehingga dilanjutkan lagi pada hari ini.
Pemeriksaan dimulai tepat jam 09.00 wita dan bertempat di ruang Aula Lopo Sasando Kejati NTT oleh TIM Penyidik Douglas O.B Riwoe, SH dan Roberth Jimmy Lambila, SH.
Untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan Tim Penyidik tetap berkoordinasi dengan Polda NTT walaupun simpatisan Bupati Sabu Raijua yang datang mengantar hanya 20 orang dan sekarang pemeriksaan terhadap Ir.Marthen Dira Tome Masih berlangsung.(sun)