TRANSINDONESIA.CO – Sembilan partai politik di Kabupaten Timika, Papua, melaporkan KPU di daerah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Timika, Papua, Muslihudin kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya bertolak dari Jayapura ke Jakarta untuk melaporkan KPU di daerah itu ke MK, Sabtu (10/5/2014).
“Hari ini (10/5/2014), kami bertolak ke Jakarta untuk lapor KPU Timika ke MK. Sebagian tim dari kami sudah lebih dahulu berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya menggiring KPU ke MK karena terjadi penggelembungan suara yang luar biasa melampaui daftar pemilih tetap (DPT) sampai 30 persen.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami namun tidak dijawab oleh KPU,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada mutasi antara satu parpol ke parpol lain, ada mutasi suara antardaerah pemilihan (dapil). Lebih parah lagi ada mutasi caleg dari satu partai ke partai yang lain.
Mutasi caleg, di antaranya caleg yang bersangkutan dari Partai Bulan Bintang (PBB), tetapi dalam perekapan suara dia muncul sebagi caleg dari Partai Nasional Demorasi (Nasdem).
“Tindakan itu sudah tidak bisa dibiarkan karena merugikan. Masalah sudah masuk pidana dan sudah masuk ranah hukum, jadi kami bawa ke MK,” ujarnya.
Secara terpisah, caleg dari Partai Demokrat Yohan F. Wenehen mengatakan banyak kejahatan demokrasi saat pemilu sehingga layak dilaporkan ke MK.
Sembilan Partai yang melaporkan KPU Timika ke MK adalah Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golonganm Karya (Golkar), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(ant/kum)