Polda Sumatera Utara gelar kasus penangkapan 10 tersangka pembunuh korban Jefry Wijaya alias Asiong di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (23/9/2020).[Transindonesia.co/Surya Irwandi]
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Jefry Wijaya alias Asiong (39), warga Sunggal, Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi, Kasubdit 3, Kompol Taryono melakukan konferensi pers di depan gedung Kriminal Khusus Polda Sumut ( 23/9/2020) pukul 14:00 WIB.
Dalam paparannya, kejadian bermula pada 17 September 2020 pagi, salah seorang pelaku mengajak pelaku lain terkait hutang piutang judi online sebesar Rp766 juta kepada korban. Kemudian, pada siang harinya, bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.
Selanjutnya dengan mobil tersebut, para pelaku menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku). Lalu di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Lanjutnya lagi, pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 Km dari gudang tembakau tersebut kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.
”Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, korban sudah meninggal. Kemudian pada pukul 18:30 WIB jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, dan dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan. Kemudian untuk menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Polda Sumut berhasil meringkus 10 pelaku dan memburu 6 orang lainya dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Terios milik korban, dan 2 unit mobil Avanza milik pelaku, 3 HP milik korban, 8 Hp dalam keadaan rusak, dan 1 helai seprai.[sur]







