Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Isu-isu Strategis, Irjen Pol (Purn) Heru Dwi Pratondo, saat kunjungan kerja dengan agenda Monitor dan Evaluasi Layanan Keimigrasian di Wilayah Bali, Rabu (4/11/2026). Transindonesia.co / Ist
Transindonesia.co, Bali – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mendorong empat agenda utama pembenahan tata kelola di Bali, mulai dari tata kelola yang mencakup keteladanan pimpinan, penguatan kompetensi, kesejahteraan petugas, dan keadilan karier bagi petugas Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Keberhasilan kunjungan perlu diukur dari tindak lanjut yang memudahkan pekerjaan petugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pertemuan harus mampu menggali persoalan di lapangan agar dapat ditangani secara tepat,” ujar Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, dalam kunjungan kerja dengan agenda Monitor dan Evaluasi Layanan Keimigrasian di Wilayah Bali, Rabu (4/11/2026).
Turut serta dalam kunjungan tersebut Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Isu-isu Strategis, Irjen Pol (Purn) Heru Dwi Pratondo, guna melaksanakan monitoring dan evaluasi atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Rasyid mengatakan pegawai mempelajari nilai organisasi melalui perilaku yang mereka lihat setiap hari. Karena itu, arahan mengenai integritas harus tercermin dalam keputusan dan tindakan pimpinan.
Dalam aspek pengawasan dan kepemimpinan lanjut Rasyid, evaluasi menyoroti risiko berulangnya penyimpangan akibat kebiasaan buruk warisan masa lalu yang belum terselesaikan meski telah terjadi pergantian pejabat.
“Jalur rekrutmen tidak dapat menjadi ukuran tunggal kualitas pegawai. Institusi perlu memastikan setiap petugas memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pendampingan yang sesuai dengan tanggung jawabnya,” tegas Abdullah.
Selain integritas lanjut Rasyid, penguatan kompetensi petugas menjadi fokus penting mengingat tantangan berat di lapangan, baik bagi petugas imigrasi yang mengawasi orang asing maupun petugas pemasyarakatan yang menangani dinamika hunian.
“Kesejahteraan yang rendah tidak dapat dijadikan pembenaran atas pungutan liar maupun perdagangan fasilitas. Namun, tuntutan integritas perlu disertai dukungan institusi dalam menyediakan kondisi kerja yang layak,” ungkapnya.
Kondisi kerja yang menuntut kewaspadaan tinggi serta risiko di lapangan turut mendorong perlunya kompensasi yang sepadan, kejelasan sistem merit dalam berkarier, serta perlindungan bagi petugas.
“Seluruh agenda pembenahan tersebut diarahkan pada peningkatan mutu pelayanan. Hasil pembenahan dapat dirasakan melalui kepastian biaya, kejelasan prosedur, pengaduan yang ditindaklanjuti, serta pelayanan yang setara,” pungkas Abdullah. [kio]






