Presiden Prabowo Subianto mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). Transindonesia.co / Setkab
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan tegas ini dilakukan di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda) setelah penyidik mengusut 89 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla. Kesadaran tersebut perlu dibangun agar masyarakat memahami tindakan pencegahan dan turut menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad (23/8/2026).
Guna menekan potensi lonjakan titik api menjelang puncak musim kemarau, Polri mengedepankan strategi mitigasi komprehensif yang mencakup pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, hingga patroli terpadu melibatkan TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” jelas Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigjen Pol Auliansyah Lubis.
Auliansyah menambahkan bahwa kepolisian menerapkan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat dalam waktu satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi titik api. Langkah siaga ini mencakup pengecekan sarana prasarana, apel personel, dan verifikasi langsung di lapangan untuk mencegah api meluas.
“Polri menerapkan SOP respons cepat terhadap ancaman titik api sejak satelit mendeteksi hotspot di wilayah rawan karhutla. Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” kata Auliansyah menegaskan.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku terbukti menyulut api secara sengaja demi menekan biaya operasional pembukaan lahan untuk berkebun.
“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah. Cara tersebut dipilih karena dianggap ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya,” ungkap Irhamni.
Meskipun tersangka yang ditangkap saat ini didominasi oleh perorangan di lapangan, Polri memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada pelaku fisik semata. Pengumpulan alat bukti seperti hasil olah TKP, barang bukti parang, chainsaw, hingga sampel tanah terbakar terus dikembangkan untuk membongkar aktor intelektual di balik pembakaran tersebut.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Polri mengingatkan bahwa alasan efisiensi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan, terlebih di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini. Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Irhamni menututup pernyataannya. [ish]





