Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar barang bukti penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga tersangka pihak swasta yakni, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, yang terjaring operasi senyap tangkap tangan (OTT), dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (21/8/2026). Transindonesia.co / Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Keenam tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“Secara detail peristiwa tertangkap tangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed, Purwokerto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (21/8/2026).
Adapun enam tersangka yang terjerat dalam kasus ini terdiri dari tiga pejabat kampus dan tiga pihak swasta. Tiga unsur penyelenggara negara di Unsoed tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta masing-masing bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“Terkait dengan perbuatan pemerasan, dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara di Universitas Jenderal Soedirman terkait penerimaan mahasiswa baru,” sambung Taufik.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK secara serentak di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 14 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo di dalam rekening bank sebesar Rp99 juta.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik.
Modus operandi yang digunakan para tersangka menyasar penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Unsoed. Meski secara resmi calon mahasiswa dikenai iuran wajib berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)—seperti di Fakultas Kedokteran yang memiliki tarif UKT Rp7,1 juta hingga Rp17 juta serta IPI Rp100 juta hingga Rp260 juta—para tersangka diduga kuat menarik pungutan liar di luar biaya resmi tersebut.
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ungkap Taufik.
Lembaga antirasuah menyayangkan praktik rasuah ini karena dinilai memanfaatkan relasi kuasa dan wewenang pejabat kampus demi meraup keuntungan pribadi. KPK menilai tindakan mematok tarif ilegal pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri mencederai prinsip keadilan serta merusak marwah dunia pendidikan.
“Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu. Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” tegas Taufik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pejabat kampus ini tidak akan mengganggu status akademis maupun hak perkuliahan para mahasiswa baru yang masuk melalui jalur bermasalah tersebut.
“Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” papar Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum penetapan status hukum ini diumumkan, pihak Universitas Jenderal Soedirman sempat menyatakan bahwa mereka belum mengambil tindakan apa pun dan masih menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa. Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ujar Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso. [man]





